21 April 2025

Get In Touch

Pengamat Minta Inspektorat Audit Proyek Pasar Pon Jombang

Proyek Pasar Pon Jombang yang tak kunjung selesai.(sutono)
Proyek Pasar Pon Jombang yang tak kunjung selesai.(sutono)

JOMBANG (Lenteratoday) – Keterlambatan penyelesaian proyek rehabilitasi Pasar Pon Jombang yang mencapai 1,5 bulan lebih, memantik respons pengamat ekonomi Jombang, M Thamrin Bey. Menurutnya, Inspektorat Jombang harus segera melakukan audit terhadap proyek yang menelan anggaran Rp 3,9 miliar tersebut.

”Karena pada intinya ada dua sisi. Pertama pekerjaan menyangkut pemerintah daerah dengan kontraktor. Kedua kenapa bisa molor selama satu setengah bulan, dan sampai sekarang belum juga selesai,” kata Thamrin, Senin (30/1/2023).

Audit perlu dilakukan, sambung dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Dewantara Jombang itu, karena pekerjaan itu menyangkut pemkab dengan kontraktor. Anggaran dari negara. ”Ini kenapa sampai bisa melewati tahun anggaran, ada apa ini?” tanya dia

Dia mengatakan, biasanya ada beberapa hal pada pekerjaan proyek melampaui tahun anggaran. ”Pertama, apakah kontraktor sejak awal tidak siap dengan dana. Kedua apakah pemerintah yang tidak siap? Tapi ketika pemerintah tidak siap ini tidak mungkin, karena dana pasti ada dan diplot di APBD,” ujar Thamrin.

Menurutnya, bukan soal kerugian pedagang saja, tapi yang perlu diperhatikan kemungkinan negara juga rugi. Sebab dia menduga ada yang tak beres dalam proyek itu, sehingga pekerjaan yang harusnya selesai sesuai kontrak 15 Desember lalu, melampaui tahun anggaran.

”Karena setiap anggaran itu pekerjaan selesai di tahun yang sama. Ini molor misalnya karena segala macam, kenapa bisa sampai begitu,” ujar Tharim.

Diketahui, proyek rehabilitasi Pasar Pon Jombang tak kunjung tuntas. Padahal sesuai kontrak kerja awal, seharusnya selesai pada 15 Desember 2022.

Sekdakab Jombang Agus Purnomo meminta pejabat pembuat komitmen (PPK) tegas terkait denda keterlambatan. ”Untuk Pasar Pon belum selesai, kalau tidak salah diberi toleransi sampai 3 Februari. Kami minta PPK tegas menerapkan denda,” terang Agus Purnomo.

Sesuai dengan SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja), rehabilitasi Pasar Pon Jombang dilaksanakan selama 150 hari kerja, tepatnya pada 20 Juli-15 Desember 2022.  

Sebagai pelaksana CV Satu Jaya asal Kabupaten Trenggalek dengan harga penawaran Rp 3,9 miliar dari pagu Rp 4,6 miliar. Sementara itu, ratusan pedagang yang sementara menempati tempat relokasi berharap pasar segera rampung. Sebab, lapak sementara yang ditempati pedagang, dirasakan sepi pembeli. (*)

Reporter : Sutono | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.