20 April 2025

Get In Touch

Usulan Subsidi Biaya Haji hingga 50% Dipertimbangkan Kemenag

(Ilustrasi) Ibadah Haji
(Ilustrasi) Ibadah Haji

JAKARTA (Lenteratoday)- Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Dirjen PHU Kementrian Agama Jaja Jaelani mengatakan mendapat banyak usulan soal subsidi biaya haji yang diberikan ke jamaah  besarannya mencapai 50 persen. Saat ini Kementerian Agama mengusulkan ke DPR besaran subsidi biaya haji hanya 30 persen dan 70 persen dibayarkan oleh masyarakat.

"Insya Allah usulan 50:50 jadi usulan diskusi kami setelah melihat kebutuhan riil di Arab Saudi, seperti catering hingga akomodasi jamaah ," kata Jaja dalam diskusi dana haji di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, (28/1/2023).

Jaja menerangkan Kemenag bersama Komisi VIII DPR berencana dalam waktu dekat melakukan survei secara langsung ke Arab Saudi. Survei tersebut untuk melihat komponen biaya haji apa yang bisa diefisiensikan untuk menekan biaya.

Salah satu komponen yang diperkirakan Kementrian Agama bisa ditekan ongkosnya adalah biaya masyair atau layanan transportasi dan akomodasi empat hari para jamaah  dari Mekkah ke Arafah. Pemerintah Arab Saudi menurunkan biaya ini hingga 30 persen untuk penduduk lokal. Pemerintah Indonesia bakal mengusahakan agar jamaah  Indonesia juga turut mendapatkan keringanan.

Nantinya, hasil kunjungan ini bakal menjadi dasar penetapan biaya hingga besaran subsidi yang akan diberikan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kepada jamaah  yang berangkat di tahun 2023. Penetapan ini bakal dilakukan di DPR pada 13 Februari 2023.

Terpisah, Ketua Bidang Keagamaan Partai Perindo, Abdul Khaliq Ahmad, menyebut mengusulkan pengurangan subsidi haji dilakukan secara bertahap atau gradual. Menurut Khaliq pada 2020 komposisinya adalah 50 persen subsidi dan 50 persen biaya jamaah . Lalu pada 2022 komposisinya 60 persen subsidi dan 40 persen biaya jamaah .

Jika pada  2023 komposisinya tiba-tiba menjadi 70 persen biaya jamaah  dan 30 persen subsidi, Khaliq menyebut hal itu bakal memberatkan masyarakat. "Jadi kenaikan biaya haji itu gradual. Jadi kalau tahun ini naik, paling rasionalis 50 persen," kata Khaliq.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp 69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata BPIH yang mencapai Rp98.893.909,11.

Dari jumlah tersebut biaya yang perlu ditanggung jamaah  mencapai 70 persen  atau Rp 69,19 juta per orang. Sementara 30 persen atau Rp 29,7 juta sisanya dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," ujar Yaqut Cholil Quomas.(*)

Reporter:wid,tmp | Editot:widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.