20 April 2025

Get In Touch

Minta Dibebaskan, Kuat Ma’ruf: Saya Dituduh Selingkuh dengan Putri

Kuat Ma'ruf membacakan pledoi terkait dugaan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Kuat Ma'ruf membacakan pledoi terkait dugaan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

JAKARTA (Lenteratoday)-Kuat Ma'ruf mencurahkan keluh kesahnya dalam pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).Dia pun menyoroti soal dirinya yang dituding selingkuh dengan Putri Candrawathi.

Hal ada di bagian dari 3 lembar nota pembelaan alias pleidoi yang dibacakan Kuat Ma'ruf. Pada sidang sebelumnya, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara karena dinilai terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana.

"Saya sudah ditahan kurang lebih 5 bulan dan selama itu juga saya sudah dituduh sebagai orang yang ikut merencanakan pembunuhan kepada Alm. Yosua dan bahkan yang lebih parah di media sosial saya dituduh selingkuh dengan Ibu Putri," kata Kuat.

Kuat Ma'ruf juga mempertanyakan tuntutan jaksa yang menilai dirinya turut serta dalam pembunuhan Yosua.

"Apakah karena saya sulit memahami yang ditanyakan kepada saya, maka membuktikan saya ikut merencanakan pembunuhan kepada Alm. Yosua? Apakah karena saya menjawab tidak sesuai dengan kemauan yang bertanya, maka saya dianggap berbohong dan tidak jujur?" kata Kuat.

Kuat meminta hakim membebaskannya dari tuntutan dan dakwaan jaksa."Kami tim penasihat hukum Terdakwa dengan segala hormat mohon kiranya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, menyatakan Terdakwa Kuat Ma'ruf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama," kata pengacara Kuat dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).

Pengacara Kuat juga meminta nama baik kliennya dipulihkan. Dia juga meminta hakim menjatuhkan putusan adil.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Kuat Ma'ruf pernah menjalani dua kali tes poligraf atau lie detector pada saat penyidikan. Dari dua pertanyaan berbeda dalam tes itu menunjukkan hasil yang berbeda pula yakni terindikasi jujur dan bohong.

Hal itu disampaikan ahli poligraf yang juga anggota Polri, Aji Febriyanto Ar-rosyid, di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022). Ia dihadirkan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer."Untuk Saudara Kuat kita lakukan 2 kali pemeriksaan," kata Aji.

Hasil dari dua pemeriksaan itu ialah plus 9 untuk tes pertama. Serta minus 13 untuk tes yang kedua. Menurut Aji, hasil plus mengindikasikan NDI atau No Deception Indicated alias tidak bohong, sementara hasil minus mengindikasikan bohong.

Dalam tes pertama pada 5 September 2022, Kuat ditanya 'Apakah kamu memergoki persetubuhan Ibu Putri dengan Yosua?'. Atas pertanyaan itu, Kuat menjawab 'tidak'. Jawaban itu dinilai mengindikasikan jujur.

Sementara dalam tes kedua pada 9 September 2022, Kuat ditanya, 'Apakah melihat Sambo menembak Yosua?'. Kuat menjawab, 'tidak'."Berbohong," ujar Aji.(*)

Reporter: wid,ist / Editor: widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.