
SURABAYA (Lenteratoday)- Sebanyak 5 orang wartawan dari berbagai media di Kota Surabaya, mendapatkan tindakan kekerasan dan intimidasi, saat melakukan peliputan. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jawa Timur (Jatim) mengecam dan meminta aparat melakukan pengusutan tuntas.
Sekretaris SMSI Jatim, Tarmuji menyatakan, dalam kaitan tugas jurnalistik, maka hal itu sangat menciderai UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Terkait dengan pemberitaan ada prosedur dan aturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.
“Jadi, terkait dengan tindakan penganiayaan, apalagi adanya ancaman yang bisa mengancam keselamatan dari seorang jurnalis maka menjadi kewajiban aparat kepolisian untuk menindaklanjuti,” katanya, Selasa (24/1/2023).
Untuk diketahui, Pasal 18 UU Pers mengancam penghalang kemerdekaan pers dengan pidana dua tahun atau denda 500 juta rupiah. “Ironisnya, meski sudah ada payung hukumnya, berbagai kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan dan media sering terjadi tanpa pernah ada tindakan hukum terhadap pelakunya,” katanya.
Sebagai informasi, tindakan itu penganiayaan yang dialami wartawan di Surabaya diduga dilakukan oleh sekelompok orang pada Jumat (20/1/2023) malam. Kelima wartawan itu masing-masing adalah Rofik dari LensaIndonesia, Firman danAli dari iNews.id, Anggadia dari beritajatim.com, dan Didik yang merupakan pewarta foto LKBNAntara.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi saat 5 orang pewarta itu bersiap meliput penyegelan tempat hiburan malam oleh Satpol PP Pemprov Jatim dan DinasPenanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)di Jl Simpang Dukuh, Surabaya.
Senada, Ketua SMSI Jatim, Samiadji Makin Rahmat mengatakan, demi menjalankan amanah Undang-Undang di mana pers nasional mendapatkan jaminan perlindungan hukum dalam melakukan pekerjaan-pekerjaan jurnalistik. “Dalam pasal 4 UU No. 40 tahun 1999 sudah jelas, yaitu menjamin kemerdekaan pers dan hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi, harus diimplementasikan sesuai dengan prinsip kode etik,” jelasnya.
"Maka kami meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kejadian ini dan memproses hukum siapapun yang terlibat, baik yang bertindak sebagai pelaku maupun sebagai aktor intelektualnya," pungkasnya.(*)
Reporter:mira,rls | Editor:widyawati