
Pasuruan - Puluhan warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol menggelar unjukrasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Rabu (6/5/2020). Mereka menuding penyidik asal comot dalam memanggil saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) tanah kas desa (TKD) Bulusari.
Dalam aksinya, mereka memberikan dukungan moril kepada empat orang warga yang dipanggil dan diminta keterangan penyidik. Keempat orang tersebut tidak tahu menahu perkara yang menjerat mantan kepala desa dan BPD Bulusari.
Pujianto, koordinator aksi dalam orasinya meminta agar penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan tidak asal melakukan pemanggilan kepada warga yang tidak mengetahui perkaranya.
“Kami merasa prihatin atas pemanggilan warga yang tidak tahu menahu persoalan. Ketika kasus terjadi, tahun 2013, mereka masih pelajar,” kata Pujianto.
Menurutnya, kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi penyimpangan TKD. Dua orang terdakwa juga telah dijatuhi vonis hukuman penjara.
“Pengadilan sudah memvonis dua orang terdakwa. Hasil korupsi TKD sudah terkuak dalam persidangan,” katanya.
Aksi solidaritas ini tidak mendapat tanggapan dari Kejari Kabupaten Pasuruan. Kasi Intel Erfan Effendi menyebut, aksi warga ini ilegal dan tidak mengantongi perizinan.
“Kami sengaja tidak menemui mereka, karena unjukrasa tidak memiliki izin,” kata Erfan.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap empat warga masih sebatas klarifikasi dan pengembangan dari perkara dugaan korupsi TKD Bulusari. (oen)