20 April 2025

Get In Touch

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

JAKARTA (Lenteratoday) - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dihukum penjara seumur hidup. KPU menilai bahwa terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Terkait dengan tuntutan tersebut, jaksa juga meminta majelis hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya, melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," kata jaksa membacakan tuntutan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dikutip dari cnnindonesia.com, Selasa (17/1/2023).

Dalam penyampaikan tuntutan tersebut, jaksa juga melakukan beberapa pertimbangan. Diantaranya pertimbangan meringankan dan memberatkan. Namun, jaksa menilai bahwa tidak ada pertimbangan meringankan. "Tidak ada hal meringankan," ujar jaksa.

Sedangkan di antara pertimbangan memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan duka yang mendam bagi keluarganya, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

Kemudian akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri.

Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional, hingga perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.

Jaksa menyatakan perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR adalah menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Sengaja menurut Pasal 340 KUHP adalah suatu perbuatan yang disengaja untuk menghilangkan nyawa orang lain yang berbentuk dengan direncanakan terlebih dahulu," kata jaksa.

Sementara, mengutip dari Liputan6.com, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mewakili keluarga berharap tuntutan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum akan mencerminkan rasa keadilan bagi korban, keluarga dan masyarakat Indonesia.

Ia menilai, berdasarkan fakta persidangan Fery Sambo telah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan primair yaitu pembunuhan berencana. “Kami berharap Jaksa Penuntunt Umum tidak ragu-ragu untuk menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntuntal minimal seumur hidup,” kata dia. (*)

Reporter : Lutfi/berbagai sumber | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.