21 April 2025

Get In Touch

Tuntut Jabatan 9 Tahun, 245 Kades Mojokerto ‘Nglurug’ DPR RI

Kepala Desa se-Kabupaten Mojokerto berkumpul di area PPST saat persiapan berangkat menuju Jakarta, Senin (16/1/2023).
Kepala Desa se-Kabupaten Mojokerto berkumpul di area PPST saat persiapan berangkat menuju Jakarta, Senin (16/1/2023).

MOJOKERTO (Lenteratoday)-Sedikitnya 245 Kepala Desa se-Kabupaten Mojokerto, yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) bakal ‘nglurug’ (Jawa:mendatangi) DPR RI. Hal ini dilakukan untuk menyuarakan tuntutan agar jabatan kades yang sebelumnya selama 6 tahun, diperpanjang menjadi 9 tahun.

"Masa jabatan enam tahun itu terlalu pendek untuk melaksanakan program kerja di desa secara maksimal. Selain itu, masa jabatan selama enam tahun itu belum bisa mengembalikan kerukunan warga usai terbelah dalam Pilkades (Pemilihan Kepala Desa). Yang jelas, kita berharap dengan ditambahnya masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun untuk mengurangi terjadinya benturan dan konflik kesalahpahaman antar warga pada saat masa Pilkades," ujar Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Mojokerto, Agus Suprayitno Senin (16/1/2023).

Untuk dikeahui, mereka berangkat ke Jakarta dengan menempuh jalan darat menggunakan 9 armada bus dan 6 armada elf. Keberangkatan dilakukan bersama-sama di Pusat Perkulakan Sepatu Trowulan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Dan rencananya aksi damai itu akan dilakukan pada Selasa (17/1/2023).

Sementara, Kordinator Lapangan (Korlap) pemberangkatan kepala desa se-Kabupaten Mojokerto yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Eko Edi S membenarkan aksi damai ini menuntut revisi UU Desa No. 6 tahun 2014 pasal 39 tentang masa jabatan kepala desa.(*)

Reporter: Wisnu Joedha | Editor:widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.