20 April 2025

Get In Touch

Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan: Meski Digelar Online, Pintu Masuk Surabaya Disekat

Personel kepolisian melakukan penyekatan di Bundara Waru sisi Surabaya. (Foto:istimewa)
Personel kepolisian melakukan penyekatan di Bundara Waru sisi Surabaya. (Foto:istimewa)

SURABAYA (Lenteratoday)- Sidang perdana tragedi Kanjuruhan, Malang, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (16/1/2023) ini pukul 10.00 WIB. Sidang digelar secara daring (online).

Meski demikian, polisi tetap melakukan penyekatan di pintu masuk Kota Surabaya depan Cito, menyusul digelarnya sidang perdana kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1/2023).

Tampak polisi melakukan pengamanan dengan penyekatan jalur masuk Surabaya sejak pukul 09.00 WIB.Ada sekitar 150 personel kepolisian yang diterjunkan di titik ini, untuk mengantisipasi datangnya massa Aremania ke lokasi persidangan.

Kapolsek Gayungan, Kompol Suhartono menyampaikan, penyekatan dilakukan dengan cara persuasif, ketika didapati massa Aremania."Dalam pelaksanaannya kita humanis. Dan kalaupun ada dan dapati, maka pemeriksaan akan dilakukan dan massa diimbau untuk kembali," terang Suhartono.

Adapun majelis hakim yang akan mengadili kasus ini yakni Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa.Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Fathur Rohman menyebut sidang secara online sudah lazim dilakukan sejak pandemi Covid-19 dua tahun terakhir.

"Semenjak Covid-19 sidang di PN Surabaya dilakukan secara online, kecuali ada perintah lain atau penetapan dari hakim untuk offline," katanya.

Humas PN Surabaya Suparno menyatakan sidang tragedi Kanjuruhan bakal menghadirkan 140 saksi untuk memberikan keterangan."140 [saksi], ya itu nanti tergantung pihak JPU yang membuktikan," kata Suparno.

Sidang tragedi Kanjuruhan rencanaya akan digelar secara maraton, tiga kali dalam sepekan.Pengadilan Negeri Surabaya berharap persidangan bisa berjalan aman dan tertib tanpa ada gangguan apapun."Pelaksanaan sidang Kanjuruhan, tertib aman, dan lancar, tanpa ada hambatan suatu apapun," ujarnya.

Lima orang tersangka tragedi Kanjuruhan yang akan diadili yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.Mereka disangkakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.(*)

Polisi bersenjata lengkap jelang sidang Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (16/1/2023) ini. (Foto:istimewa)

Reporter:mira,ist | Editor:widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.