21 April 2025

Get In Touch

DPRD Palangka Raya Minta Pemda Perhatikan Pembangunan GOR dan Retribusinya

GOR Indoor Di Jalan Tjilik Riwut Km 5 Palangka Raya yang belum rampung pembangunannya
GOR Indoor Di Jalan Tjilik Riwut Km 5 Palangka Raya yang belum rampung pembangunannya

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Kalangan DPRD Kota Palangka Raya, turut mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng untuk segera merampungkan pembangunan Gedung Olahraga (GOR) indoor yang berlokasi di jalan Tjilik Riwut Km 5 Kota Palangka Raya.

Terkait hal ini, Wakil Ketua I, Wahid Yusuf berpendapat, perlunya pembangunan GOR Indoor tersebut segera diselesaikan.Sehingga bisa secepatnya dipergunakan dan dimaksimalkan fungsinya untuk berbagai kegiatan olahraga beserta event- eventnya.

Faktor penting lainnya yaitu terkait penarikan retribusi, agar bisa berjalan sebagaimana mestinya dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah.

"Saat ini pembangunan GOR di Km 5 Tjilik Riwut belum rampung sepenuhnya, sehingga pemanfaatannya belum maksimal, baik untuk digunakan saat ada event maupun dalam penarikan retribusinya," papar Wahid, Kamis (12/1/2023).

Di satu sisi ia menerangkan, jika pembangunan GOR belum selesai namun sudah digunakan untuk menggelar berbagai event, yang mana dengan menarik retribusi. Ini dikhawatirkan menyalahi aturan hukum, karena belum adanya aturan yang disusun mengenai penarikan retribusi atas penggunaan GOR tersebut.

Lebih lanjut Wahid menjelaskan, sebelum dilakukan penarikan retribusi, harus ada aturan yang jelas yang mendasarinya.

"Karena itu pembangunan GOR tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu baru kemudian dibuat aturan terkait penarikan retribusi GOR agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari," terangnya.

Dalam menyelesaikan pembangunan GOR ini, ia menambahkan, pihak Pemprov Kalteng bisa bersinergi dengan Pemerintah Kota Palangka Raya. Termasuk dalam membuat atau mengesahkan regulasi mengenai penarikan retribusi atas penggunaan GOR tersebut. Sehingga kedepannya retribusi dapat dipungut dengan maksimal serta tidak menyalahi aturan perundang-undangan.

Selebihnya Wahid menghimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap adanya pungli yang dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab, biasanya muncul saat mengadakan event atau kegiatan hiburan di GOR. Sebelum mengadakan kegiatan di GOR tersebut, ada baiknya dicek terlebih dahulu dan dipastikan terkait retribusi dan aturan yang berlaku.

"Kami berharap Pemda dapat memperhatikan terkait penyelesaian pembangunan GOR tersebut serta retribusinya, karena GOR ini memiliki potensi besar untuk menambah pendapatan daerah, jangan sampai justru terjadi pungli yang jelas melanggar hukum," pungkasnya. (*)

Reporter : Novita//Editor:widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.