
SURABAYA (Lenteratoday) -Anggota Komisi C DPRD Surabaya melakukan sidak home industry pembersihan sarang burung walet yang dijalankan Bing Hariyanto, warga Kertajaya Indah. Pemilik direkomendasikan untuk memindahkan lokasi usahanya. Hal ini sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA). Keputusan itu menindaklanjuti pengaduan dari Agus Hartono, warga Kertajaya Indah.Apalagi pemkot juga telah mencabut Izin Mendirikan Bangunannya (IMB).
Dalam hearing yang digelar Komisi C DPRD Kota Surabaya, Kamis (12/1/2022)
DRKPP menyampaikan, pihaknya sudah mencabut Izin Mendirikan Bangunan atas nama Bing Haryanto sesuai dengan putusan MA.
Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Sidharta, mengatakan, IMB yang dicabut adalah IMB usaha. Sementara di lokasi tersebut, ada 2 IMB, yaitu IMB usaha dan IMB rumah tinggal. "Untuk IMB yang dicabut adalah IMB usaha, bukan IMB rumah," tegas Sidharta.
Sidharta juga mengatakan, meskipun IMB yang berlaku hanya berupa IMB rumah tinggal, namun pihak Pemkot tidak bisa melarang yang bersangkutan untuk melanjutkan usaha. Alasannya, izin usaha masih berlaku, dan rumah tinggal tersebut boleh didirikan usaha rumahan atau home industry.
Sementara Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono, menegaskan, seharusnya Bing Hariyanto yang menjalankan usaha pembersihan sarang burung walet itu, memindahkan lokasi usaha ke tempat lain.
Bing Haryanto sendiri menyatakan keberatan untuk memindahkan usaha, dengan alasan, akan menyulitkan para karyawannya yang berjumlah 18 orang.
Di akhir hearing, para anggota Komisi C melakukan sidak ke lokasi usaha di Jalan Kertajaya Indah Surabaya. Di lokasi tersebut, tampak usaha pembersihan sarang burung walet masih berlangsung dengan sejumlah karyawan.
Sekitar separuh dari bangunan rumah Bing Hariyanto dijadikan area produksi sarang burung walet. Bing menyatakan, perizinan usaha yang dimiliki masih berlaku sehingga dirinya tetap akan menjalankan usaha di tempat itu.
Sementara Agoeng Prasodjo menilai, pelaku usaha yaitu Bing Hariyanto harusnya memperbaiki denah rumahnya. "Jadi IMB usaha sudah dicabut, namun masih ada IMB rumah tinggal, maka seharusnya rumah itu dibongkar untuk dikembalikan sebagai rumah tinggal.'
"Selain itu, rumah itu sudah tidak sesuai dengan IMB rumah tinggal, karena ternyata sudah ada penambahan bangunan," tutur Agoeng Prasodjo.
Dirinya berharap, pihak Pemkot menindaklanjuti perubahan bangunan dengan kesesuaian IMB rumah tinggal yang masih berlaku. (*)
Reporter: Miranti Nadya / Editor: widyawati