20 April 2025

Get In Touch

KPK : Penangkapan Lukas Enembe Tak Ada Kepentingan Politik

Gubernur Papua Lukas Enembe dijemput paksa KPK dan diterbangkan ke Papua dari Jakarta. (Arsip Istimewa)
Gubernur Papua Lukas Enembe dijemput paksa KPK dan diterbangkan ke Papua dari Jakarta. (Arsip Istimewa)

SURABAYA (Lenteratoday) - Terkait penjemputan paksa Gubernur Papua, Lukas Enembe, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tidak ada kepentingan politik, namun murni sebagai bagian dari penegakan hukum.

"Tidak ada kepentingan lain dari KPK selain proses penegakan hukum. Tidak ada kepentingan politik sama sekali. Ini murni penegakan hukum," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari cnnindonesia.com, Selasa (10/1/2023).

Lebih lanjut dia menegaskan bahwa KPK menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah termasuk terhadap tersangka Lukas. Selain itu juga akan menghormati hak-hak Lukas sebagai tersangka.

"Kami junjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami penuhi hak-haknya sebagai tersangka sebagaimana ketentuan di dalam hukum acara pidana. Kami beri ruang yang sama, kesempatan yang sama bagi penasihat hukum untuk memberikan pembelaan yang terbaiknya," tutur Ali.

Ali mengatakan penjemputan paksa Lukas Enembe dilakukan berdasarkan analisis tim penyidik dan melihat kondisi kesehatan Lukas.

"Kami sudah melakukan pemanggilan secara patut dan sah sebelumnya, tapi kami juga memiliki penilaian terhadap tersangka ini sekalipun penasihat hukumnya telah menyampaikan terkait dengan keadaan dari tersangka ini misalnya dengan narasi sakit dan bahkan kemudian berkirim surat tentang kesehatan tersangka LE ini," ucap Ali.

"Tetapi sekali lagi kami tidak serta merta percaya begitu saja memenuhi permintaan penasihat hukum tersangka LE misalnya untuk segera berobat ke Singapura. Untuk itu lah kami melakukan pemeriksaan langsung di Papua sebagaimana ketentuan Pasal 113 KUHAP," imbuhnya.

Seperti yang diberitakan, KPK menangkap Lukas di salah satu rumah makan di Jayapura Selasa (10/1/2023). Penangkapan itu turut dikawal oleh Brimob. Lukas kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

KPK memproses hukum Lukas atas kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah. Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka. Teruntuk gratifikasi Lukas, KPK mengaku masih mendalaminya. (*)

Sumber : cnnindonesia | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.