Jika Panitia Pemilihan Kecamatan Jelek, KPU Kota Kediri Buka Pendaftaran Ulang untuk Pilwali

KEDIRI (Lenteratoday) -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri tidak menjamin anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 akan menjadi PPK saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota Kediri 2024-2028. KPU masih akan melakukan pengamatan dan evaluasi kinerja PPK Pemilu 20224.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi menjawab pertanyaan Lenteratoday, Senin (10/1/2023). Bila memang kinerja PPK Pemilu 2024 dinilai jelek atau tidak bagus, KPU akan membuka pendaftaran lagi untuk Pilkada Walikota Kediri.
“Mengingat masa tugas PPK Pemilu 2024 beririsan waktunya dengan pencoblosan Pilkada Walikota yang akan dilaksanakan 27 November 2024, kita akan akan lakukan evaluasi lagi. Kalau OK bisa kita pakai, tapi kalau nggak kita akan seleksi terbuka kembali untuk PPK Pilkada,” ujar Pusporini Endah Palupi.
Pusporini merinci masa tugas PPK Pemilu 2024. Dimana dengan masa tugas 15 bulan terhitung saat dilantik 4 Januari 2023 hingga April 2024. Sementara tugas PPK Pilkada Walikota Kediri harus mulai bekerja enam bulan sebelum pelaksanaan Pilkada Walikota Kediri yang dijadwalkan 27 November 2024.
“Jadi ada jeda waktu sekitar 6 bulan dari selesai tugas PPK Pemilu 2024 hingga pelaksanaan coblosan Pilkada Walikota Kediri. Semoga saja PPK Pemilu 2024 kinerjanya OK, sehingga meringankan tugas kita tak perlu lagi membuka pendaftaran PPK lagi untuk Pilkada,” harap Palupi.
Jikalau memang harus merekrut PPK yang baru untuk Pilkada Walikota, Palupi menegaskan syarat dan ketentuan tidak jauh berbeda dengan penjaringkan PPK Pemilu 2024. Termasuk persyaratan administrasi dan tahapan seleksi.
Menyinggung asuransi bagi PPK Pilkada Walikota, Pusporini belum berani memberikan pernyataan. Pasalnya hal itu harus dibahas dan masih melihat ketentuan dan kekuatan anggaran yang disiapkan untuk Pilkada Walikota Kediri 2024-2028.
Seperti diketahui KPU Kota Kediri menyatakan selama menjalankan tugas anggota PPK maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak diasuransikan (BPJS Ketenagakerjaan). Jika badan Ad-Hoc KPU ini mengalami kecelakaan kerja maka akan diberikan santunan dan ketentuan itu sudah di SK-kan.
Kecelakaan kerja yang dimaksud adalah mulai kejadian ringan, cacat berat, kematian. Bahkan hingga santunan pemakaman telah ditetapkan untuk badan Ad-hoc KPU Pemilu 2024 (*)
Repoter: Gatot Sunarko|Editor: Arifin BH