20 April 2025

Get In Touch

Rusuh Agggota Perguruan Silat di Jombang, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kasatrekrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha saat rilis kasus pengeroyokan dan perusakan, Senin (9/1/2023). (Foto:Sutono)
Kasatrekrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha saat rilis kasus pengeroyokan dan perusakan, Senin (9/1/2023). (Foto:Sutono)

JOMBANG (Lenteratoday) - Belasan oknum pesilat melakukan konvoi sepeda motor dan membuat onar di wilayah Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. Aksi tersebut membuat dua warga luka-luka. Polisi pun mengamankan belasan oknum pesilat dan telah menetapkan 5 diantaranya sebagai tersangka.

"Kami mengamankan 13 oknum pesilat yang diduga membuat onar. Dari jumlah itu, kami menetapkan 5 oknum pesilat sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha saat rilis pengungkapan kasus penganiayaan tersebut, Senin (9/1/23)

Menurut AKP Giadi Nugraha, penganiayaan terjadi Minggu (8/1/2023). Bermula dari acara pengukuhan anggota baru sebuah perguruan silat di Perak, Jombang. Selanjutnya para anggota perguruan silat ini melakukan konvoi motor.

Dalam perjalanan konvoi, mereka menimbulkan keonaran dan perusakan barang serta melakukan pengeroyokan terhadap warga, sehingga mengakibatkan 2 korban luka-luka. Setelah dilakukan penyelidikan ditangkap belasan orang.

“Telah kami amankan 13 orang warga dari perguruan tersebut, kemudian 5 orang kami tetapkan tersangka,” kata AKP Giadi. Pihaknya masih melakukan pendalaman, jika ditemukan pelaku baru akan segera ditetapkan tersangka.

Apabila belum memenuhi unsur tersangka, polisi akan memanggil orang tua, pemerintah setempat dan kepala sekolah bagi anak-anak. Untuk pelaku dewasa akan dipanggil pihak tempat kerjanya.

“Mereka melakukan aksi tersebut menunjukkan eksistensi dari perguruan, kami juga menemukan unsur provokasi dengan merampas atribut untuk menyusup,” terang Giadi.

Giadi menegaskan Polres Jombang tidak melarang aktivitas perguruan silat. Namun, hendaknya dilakukan dengan mengindahkan aturan hukum dan norma lainnya. “Kami akan melakukan tindakan tegas terukur kepada oknum perguruan yang membuat onar, mengganggu ketertiban Kabupaten Jombang,” tegasnya.

Giadi menambahkan, pihaknya sudah menerima laporan terkait perusakan dan penganiayaan. Informasi awal lebih dari seorang menjadi korban penganiayaan, satu buah warung dirusak.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa atribut perguruan, handphone dan 6 unit sepeda motor. Kelima orang yang ditetapkan tersangkan dijaring dengan kenakan KUHP Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan.(*)

Reporter: Sutono/Gatot Sunarko | Editor:Widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.