
JAKARTA (Lenteratoday)-Pemerintah akan mulai mengambil tindakan tegas pada truk-truk dengan muatan yang berlebih atau over dimension over load (ODOL) di tahun 2023. Melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pemerintah memastikan akan melarang beroperasinya truk tersebut di jalanan .
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno dalam keterangan resminya.Hendro dalam penjelasannya menyatakan larangan truk ODOL di jalan raya ini merupakan keputusan bersama berbagai Kementerian/Lembaga.
"Ini (larangan Truk ODOL) bukan hanya kebijakan Kementerian Perhubungan saja. Jadi sama Menhub (Menteri Perhubungan), Menteri PUPR, Menteri Perindustrian, Kakorlantas, Aosiasi industri," tuturnya dikutip Minggu (1/1/2023).
"Sampai hari ini belum ada kebijakan tentang pencabutan atau penundaan Zero ODOL di 2023," ujarnya lagi menjelaskan dalam acara Jumpa Pers Akhir Tahun 2022 dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Youtube Kementerian Perhubungan pada Minggu, 1 Januari 2023.
Hendro menyatakan bahwa meskipun aturan akan segera diberlakukan, larangan truk ODOL masih banyak mendapatkan tentangan.Salah satunya adalah karena faktor ekonomis pemilik dan supir truk yang terpaksa mengangkut beban dengan jumlah terlalu berat.
"Alasan-alasan ekonomi. Kita juga menyadari betul bahwa alasan itu bisa kita terima. Tetapi ada konsekuensi atas apa yang telah disepakati tentang kebijakan Zero Odol dan tahapan-tahapan itu di 2023," tuturnya lagi.(*)
Reporter:dya,rls | Editor:widyawati