PENUNTASAN kasus obat sirup yang diduga memicu gagal ginjal akut terutama pada anak-anak bak labirin, berliku-liku dan penuh simpang-siur. Bareskrim Polri baru saja menetapkan satu tersangka lagi.Selain Direktur Utama CV Samudera Chemical inisial E, direkturnya berinisial AR juga ditetapkan sebagai tersangka. Keberadaan keduanya hingga kini belum diketahui, sehingga dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO). Di sisi lain, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan sanksi administratif kepada 6 perusahaan farmasi melalui pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) cairan oral non-betalaktam dan pencabutan seluruh izin edar produk perusahaan farmasi tersebut. Harapan para keluarga korban meninggal kasus ini tampaknya masih ‘jauh pangggang dari api’. Pelaku belum ditemukan polisi, bahkan tuntutan agar gagal ginjal akut ditetapkan sebagai status kejadian luar biasa (KLB) pun tak ada kabar. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPOM makin jarang bahkan ‘tak ada suara’ terkait kelanjutan tragedi yang memicu kematian sekitar 324 anak. Ombudsman Republik Indonesia bahkan menuding pemerintah mengalami 'evolusi' yaitu bila semula melakukan pembiaran soal gagal ginjal akut, kini berakhir menjadi penghindaran.Ada apa? BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2022/12/28122022.pdf
[3d-flip-book id="125097" ][/3d-flip-book]https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2022/12/28122022.pdf">