21 April 2025

Get In Touch

Perjuangkan Kesejahteraan Ibu, Ketua DPR RI Dorong RUU KIA

etua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani.
etua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani.

JAKARTA (Lenteratoday)- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani mengatakan peringatan Hari Ibu setiap 22 Desember 2022 harus jadi momentum untuk memberdayakan kalangan perempuan. Dengan bisa memberdayakan perempuan, maka bisa mendukung mewujudkan Indonesia maju.

Untuk itu, Puan menyuarakan pentingnya Negara menjamin kesejahteraan bagi ibu. Hal ini mengingat tugas berat yang diemban seorang ibu, dan juga demi lahirnya generasi-generasi unggul harapan bangsa

Dia mengklaim DPR terus berupaya mewujudkan kesejahteraan ibu baik lewat legislasi, pengawasan kebijakan Pemerintah, maupun dukungan anggaran. Puan juga menuturkan, DPR saat ini tengah memperjuangkan Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) demi terwujudnya cita-cita tersebut. “RUU KIA memiliki nilai strategis dalam upaya menjaga dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia,” ujarnya.

Dijelaskan Puan, dengan RUU KIA bisa mewujudkan rasa aman, tenteram bagi ibu dan anak. Lewat RUU KIA, Negara memiliki kewajiban meningkatkan kualitas hidup ibu dan anak yang lebih baik untuk mencapai kesejahteraan lahir dan batin. “Demi mencapai kesejahteraan itu, semua hak ibu harus didapat. Termasuk dengan tidak boleh lagi ada kekerasan terhadap perempuan. Baik kekerasan fisik maupun kekerasan verbal,” kata Puan.

Puan juga turut serta dalam puncak Peringatan Hari Ibu (PHI) ke-94 yang diselenggarakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di Kota Bengkulu, Kamis (22/12/2022). Kota Bengkulu punya sejarah karena sebagai tempat Ibu Negara Indonesia Pertama, Fatmawati Soekarno berasal.  

Terkait RUU KIA, Anggota DPR-RI Fraksi PDI Perjuangan Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menyatakan hal senada. RUU KIA memang sangat dibutuhkan bagi kaum ibu di negeri ini, khususnya para ibu yang dalam kesehariannya membantu suami dalam mencari nafkah. Sebab RUU ini mengatur tentang penambahan cuti hamil dan melahirkan bagi ibu.

“Dalam draft RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, ibu melahirkan punya hak cuti 6 bulan, meningkat dari hak cuti selama ini, yakni 3 bulan. Aturan itu diharapkan bisa membuat ibu dengan anak yang baru dilahirkan memiliki hubungan erat,” ujar Gus Falah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/12/2022).(*)

Reporter:hiskis,rls | Editor:widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.