
Blitar - Sebanyak 19 orang TKI asal Kabupaten Blitar yang dirumahkan perusahaan di Aljazair, ternyata sudah lolos Rapid Test yakni non reaktif atau sehat tidak terinfeksi virus apa pun.
Hal ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Blitar, Krisna Yekti. Lolos Rapid Test, merupakan salah satu syarat kepulangan mereka ke Blitar. "Pihak agensi yang mengurusi kepulangan mereka, bersedia memenuhi semua persyaratan yang kami ajukan," tutur Krisna, Minggu (3/5/2020).
Krisna menjelaskan pihak agensi yang mengurusi para TKI tersebut, sudah melaksanakan karantina di Aljazair. "Bahkan menjamin, tidak akan memulangkan TKI yang kondisinya sakit," jelasnya.
Selain karantina di Aljazair, mereka juga akan diperiksa kesehatannya di bandara setibanya di Indonesia. "Bahkan untuk lebih memastikan, saya juga minta di Rapid Test dan disanggupi oleh pihak agensi," tandasnya.
Sesuai kesepakatan, para TKI tadi memang benar diperiksa kesehatannya, sesuai Surat Keterangan dari Kementrian Kesehatan dan juga sudah menjalani Rapid Test. "Alhamdulillah semuanya non reaktif, yaitu tidak terinfeksi virus apa pun atau sehat," ungkapnya
Adapun 19 orang TKI warga Blitar tersebut terdiri dari 1 orang dari Kecamatan Kademangan, 2 orang dari Kecamatan Talun 2 orang dari Kecamatan Selopuro, 3 orang dari Kecamatan Srengat, 3 orang dari Kecamatan Sutojayan dan 8 orang warga Kecamatan Kanigoro.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 19 orang TKI asal Blitar dirumahkan oleh perusahaan dari Aljazair. Setelah dilakukan komunikasi dengan Pemkab Blitar, melalui kedutaan beberapa waktu lalu. Setelah semua persyaratan dipenuhi, pada Sabtu (2/5/2020) 19 orang TKI asal Blitar tersebut, diangkut menggunakan bus dengan rombongan tujuan Ponorogo - Blitar. Mereka turun di beberapa titik diantaranya di Kecamatan Srengat, Kademangan, Kanigoro dan Kantor Bupati Blitar di Kanigoro.
Sesampaikan di lokasi penurunan, selain didata mereka juga menjalani protokol pencegahan Covid-19. Mulai dari disemprot desinfektan baik orang maupun barangnya, juga diperiksa suhu tubuhnya. Bahkan mereka juga menjalani karantina desa atau mandiri selama 14 hari.
Ditambahkan Krisna meskipun sudah mengantongi surat keterangan sehat dan lolos Rapid Test, tetap menjalani karantina mandiri atau karantina desa/kelurahan selama 14 hari sesuai dengan standar pencegahan Covid-19 di tiap desa/kelurahan. "Setiap pemudik, TKI dan warga dari daerah terpapar wajib karantina 14 hari," pungkasnya. (ais)