
JAKARTA (Lenteratoday) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simandjuntak. Bahkan ada dugaan Sahat menerima uang suap yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Uang tersebut turut diamankan saat OTT bersama tiga orang lainnya di Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (14/12/2022) malam. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya mengamankan sejumlah uang dalam pecahan rupiah dan asing. Jumlah uang yang menjadi barang bukti tersebut senilai miliaran rupiah.
“Sejauh ini sebagai bukti permulaan jumlah uang yang telah diterima miliaran rupiah,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, dilansir dari kompas.com, Kamis (15/12/2022) malam.
Dalam upaya paksa itu, KPK juga mengamankan sejumlah dokumen. Selain itu juga mengamankan beberapa rekaman CCTV dari pusat control CCTV di Gedung DPRD Jatim.
KPK hingga saat ini masih mendalami dugaan uang suap yang diterima pelaku. Ali belum membeberkan lebih lanjut jumlah persis uang yang diduga diterima pelaku. Ia hanya menyatakan KPK akan mengumumkan perkembangan lebih lanjut.
“Jumlah dugaan penerimaan uang suapnya, saat ini masih terus diklarifikasi kepada para pihak,” ujar Ali.
Informasi tangkap tangan itu sebelumnya dikonfirmasi oleh ketua KPK Firli Bahuri. Menurut dia, Sahat diduga melakukan dugaan korupsi terkait dana hibah ke kelompok masyarakat. “Betul KPK ungkap dugaan korupsi dana hibah ke kelompok masyarakat dalam giat tangkap tangan Wakil Ketua DPRD Jatim, STS,” tutur Firli.
Terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut pihaknya juga mengamankan sejumlah uang tunai dalam upaya paksa tersebut. Uang itu menjadi barang bukti dugaan tindak pidana korupsi suap. “KPK mengamankan sejumlah uang sebagai barang buktinya,” kata Ghufron.
Setelah diperiksa di Jawa Timur, Sahat kemudian dibawa ke kantor KPK di Jakarta Selatan melalui jalur udara. Rombongan tim penyidik dan empat orang yang diamankan tiba di lobi gedung KPK sekitar pukul 12.42 WIB. (*)
Sumber : kompas.com | Editor : Lutfiyu Handi