21 April 2025

Get In Touch

Rawan di Tiap Tahapan Pemilu, Bawaslu Kediri Fokus Pencegahan Politik Uang

Ketua Bawaslu Kota Kediri Mansur saat membuka dialog Koordinasi Deteksi Awal Kerawanan Pemilu Tahun 2004 Bersama Pihak Terkait, Rabu (14/12/2022). (Foto:istimewa)
Ketua Bawaslu Kota Kediri Mansur saat membuka dialog Koordinasi Deteksi Awal Kerawanan Pemilu Tahun 2004 Bersama Pihak Terkait, Rabu (14/12/2022). (Foto:istimewa)

KEDIRI (Lenteratoday)-Bawaslu Kota Kediri menggelar rakor deteksi awal kerawanan Pemilu 2024 bersama media dan pihak terkait, Rabu (14/12/2022). Agenda tersebut dilakukan dalam rangka memastikan tahapan pesta demokrasi berjalan sesuai regulasi yang ada.

Ketua Bawaslu Kota Kediri, Mansur, mengatakan bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk mempersiapkan diri menghadapi tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang sekarang sudah masuk dalam penetapan peserta Pemilu legislatif.

"Ketika parpol peserta Pemilu 2024 sudah ditetapkan, tapi jadwal kampanye belum, tentu akan berpotensi terjadinya kampanye di luar jadwal. Maka dari itu, Bawaslu Kota Kediri akan melakukan pengawasan agar tidak menimbulkan kerawanan. Hasil dari acara nantinya bisa jadi bahan pengawasan terkait potensi kerawanan pemilu, khususnya di Kota Kediri," paparnya.

Dikatakan, setiap tahapan pemilu berpotensi kerawanan. Untuk itu Banwas tidak bisa bekerja sendiri melakukan pengawasan, tapi juga melibatkan aparat keamanan dan media sebagai mata untuk membantu pengawasan.

Apalagi saat ini saat ini sudah memasuki generasi milenial yang sangat melek IT yang kini sudah menjadi kebutuhan primer, dan setiap informasi bisa diperoleh dari media apapun. Ia beranggapan, kerawanan pemilu sekarang harus mendapat perhatian khusus dan harus dipetakan, tahapan mana saja yang sekiranya berpotensi menimbulkan masalah.

"Kami berharap kawan-kawan Pers sebagai mitra Bawaslu untuk bersama -sama ikut melakukan pengawasan di setiap tahapan Pemilu. Media Pers menjadi mitra Bawaslu dalam membangun sinergi dalam pengawasan," tuturnya.

Ia berujar, pelanggaran pemilu bisa terjadi seperti penggunaan fasilitas negara, pembukaan kotak suara sebelum waktunya, ketertukaran surat suara, sampai pelaksanaan kampanye. Termasuk pemasangan alat-alat kampanye yang dipasang di tempat -tempat yang dilarang.

"Agar semua kerawanan tidak terjadi, maka mulai sekarang, kami sudah harus memetakan titik-titik atau tahapan-tahapan mana yang sekiranya berpotensi menimbulkan kerawanan," kata Mansur.

Ditemui usai membuka acara Mansur, menegaskan yang menjadi concern Bawaslu adalah pencegahan politik uang. Dimana pelanggaran itu banyak terjadi pada pemilu-pemilu sebelumnya dan diperkirakan masih marak terjadi pada Pemilu 2024 mendatang.

Satu lagi yang menjadi prioritas adalah sosialisasi kepada kaum marginal, seperti kaum disabilitas dan waria. “Kaum marginal harus disentuh dan diperhatikan terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2024, pemilu-pemilu sebelumnya kurang dapat perhatian,” ujarnya.

Yang tak kalah penting adalah curi start kampanya. Ditegaskan, pelanggaran ini bisa dipidanakan dengan proses peradilan temuan, proses hingga keputusan harus tuntas dalam dua bulan.

Disinggung, kategori curi start kampanye, adalah bila belum waktu kampanye, parpol atau caleg menunjukkan gambar partai dengan nomornya. “Jika hakim memutuskan pelanggaran itu kasus tipiring, caleg tidak didiskualifikasi boleh lanjut. Namun jika sudah caleg sudah terpilih dan terbukti pelanggaran yang dilakukan tergolong berat, bisa didiskualifikasi,” papar Mansur.

Pada acara ini menghadirkan narasumber Taufik Al-Amin, dosen IAIN Kediri, Taufik Al-Amin. Dikatakan, Kota Kediri dalam menghadapi tahapan-tahapan Pemilu 2024 akan baik-baik saja. Kendati demikian, semua pihak diharapkan mampu memetakan titik-titik rawan terjadinya pelanggaran dan kecurangan dalam pesta demokrasi.

"Kerawanan pemilu yang paling sering muncul adalah terkait pendaftaran pemilih dan penetapan daftar pemilih tetap. Seringkali masalah ini menjadi hal yang paling rawan," tutur mantan Komisioner KPU Kota Kediri itu.

Sementara narasumber kedua, Wakil Ketua PWI Jatim, Machmud Suhermono, menilai, keberadaan pers dalam pelaksanaan pemilu bisa sebagai sarana pendidikan politik seperti untuk mendewasakan pemilih, mengedukasi pemilih, dan menjadikan pemilih rasional.

Dijelaskan, media itu ada dua yaitu media pers dan media non-pers. Media pers adalah media yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai Pers, dan diatur dengan UU No. 40 Tahun 1999 dan peraturan -peraturan Dewan Pers.
Sementara media non-pers adalah kebalikan dari media pers karena media ini tidak memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai pers atau yang dikenal media sosial (Medsos) karena tidak ada yang bertanggung jawab.

"Media Pers produknya adalah berita yang terverifikasi, membandingkan dengan sumber berbeda, klarifikasi, dengan melakukan cek and ricek dan balance atau berimbang. Sedangkan media non-pers/media sosial, produknya adalah informasi, belum terverifikasi, rawan hoax dan biasanya berisi ujaran kebencian," urai Macmud.(*)

Reporter: Gatot Sunarko/Editor:Widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.