21 April 2025

Get In Touch

Ketua DPC PDIP Kota Malang Keberatan soal Rencana Pergeseran Kursi Dapil Pemilu DPRD 2024

Ketua DPC PDIP Kota Malang sekaligus Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika
Ketua DPC PDIP Kota Malang sekaligus Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika

MALANG (Lenteratoday) – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan (PDIP) Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengaku keberatan atas adanya pergeseran alokasi kursi pada Pemilu anggota DPRD Kota Malang, di tahun 2024. Sebab menurutnya, alokasi 5 kursi bakal dirasa sangat kurang untuk anggota dewan dalam menampung aspirasi masyarakatnya nanti.

“Jadi kami menolak dan keberatan dengan pembagian kursi. Dimana Klojen kebagian kursi yang semula 6 menjadi 5 kursi,” ujar Ketua DPC PDIP Kota Malang, sekaligus Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, ketika dikonfirmasi oleh awak media, Rabu (14/12/2022).

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang telah menyampaikan saat melakukan uji publik rancangan alokasi kursi Pemilu DPRD 2024. Bahwa terjadi pergerseran alokasi kursi pada 2 kecamatan. Salah satunya yakni pengurangan kursi di kecamatan Klojen. Sebagai dapil Malang 1, pada tahun 2019 terdapat alokasi 6 kursi, di Kecamatan Klojen. Namun, pada pemilu 2024 berubah menjadi 5 kursi. “Karena 6 saja saya merasakan sekarang kurang. Kurang dari sisi untuk jumlah personel untuk menampung aspirasi masyarakat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dalam penataan alokasi kursi di 5 dapil Kota Malang. Made menyampaikan bahwa KPU Kota Malang hendaknya harus mempertimbangkan aspek sosial dan kemasyarakatan. Dibanding hanya mengacu pada perhitungan berdasarkan Daftar Agregat Kependudukan (DAK) per kecamatan di Kota Malang.

“Klojen itu jangan dilihat dari sisi jumlah penduduknya saja, atau dari sisi teknis. Tapi permasalahan-permasalahan sosial itu kan juga ada di Klojen sebenarnya. Menurut saya, Klojen dengan jumlah 6 kursi ini sudah minimal sekali. 5 itu sangat di bawah,” urainya.

Disisi lain, apabila uji publik rancangan penataan alokasi tersebut resmi disahkan oleh KPU pusat. Made menyerukan kekhawatirannya, bahwa kemungkinan besar kecamatan Klojen hanya akan memiliki 2 atau bahkan 1 kursi, pada pemilu-pemilu di tahun 2034 atau 2039.

“Nah kalau itu (jumlah penduduk) yang dipakai patokan. Lama-lama di Klojen itu hanya ada 2 kursi, saya meyakini. Jadi jangan pakai aturan teknis saja. Tapi melihat juga sosialnya, kemasyarakatan, non teknisnya seperti apa, muatan lokalnya seperti apa,” terangnya.

Diakhir, Made mengharap agar alokasi kursi di Kecamatan Klojen tetap seperti pemilu 2019, yakni sebanyak 6 kursi. Hal tersebut menurutnya juga telah sesuai dengan sisi pembangunan, yang mengedepankan kesinambungan.

“Yang kita harapkan, tetapkan saja seperti pemilu 2019 biar berkesinambungan. Bahkan kalau Kota Malang itu nanti menjadi 50 kursi dengan penduduk di atas 1 juta. Monggo, silahkan,”

Sebagai informasi, dalam rancangan penataan dari KPU Kota Malang, menyebutkan terdapat 45 kursi pemilu anggota DPRD kota Malang di tahun 2024. Yakni Klojen sebanyak 5 kursi, Kedungkandang sebanyak 11 kursi, Blimbing dan Lowokwaru masing-masing sebanyak 10 kursi, dan Sukun sebanyak 9 kursi. Sementara itu, putusan resmi mengenai alokasi kursi pada dapil Kabupaten/Kota akan diumumkan pada Februari 2023 mendatang. (*)

Reporter: Santi Wahyu | Editor:widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.