21 April 2025

Get In Touch

Pengumuman! Parlemen AS Sahkan UU Larang Aplikasi TikTok

Pengumuman! Parlemen AS Sahkan UU Larang Aplikasi TikTok

WASHINGTON (Lenteratoday)-Kabar mengejutkan datang dari Negeri Paman Sam. Parlemen Amerika Serikat (AS) secara remsi mengumumkan undang-undang bipartisan untuk melarang TikTok. UU ini akan memblokir semua transaksi dari perusahaan media sosial di bawah pengaruh China dan Rusia.

RUU pendampingnya di DPR AS juga disponsori anggota Kongres dari Partai Republik, Mike Gallagher, dan anggota dari Partai Demokrat, Raja Krishnamoorthi.Washington sedang meningkatkan tekanan terhadap pemilik TikTok, ByteDance Ltd. Jaringan sosial dan platform video musik asal China itu diyakini bisa menyensor konten dan memata-matai orang AS.

Sebagai tanggapan, TikTok mengaku akan terus memberikan pengarahan kepada anggota Kongres tentang rencana yang tengah berjalan untuk lebih mengamankan platform ini di AS.

"Meresahkan bahwa daripada mendorong pemerintah untuk menyelesaikan tinjauan keamanan nasionalnya terhadap TikTok, beberapa anggota Kongres mendorong larangan bermotif politik yang tidak akan memajukan keamanan nasional AS," tulis pernyataan juru bicara TikTok, dikutip dari AFP, Rabu (14/12/2022). untuk diketahui pegumuman Parlemen AS secara resmi dilakukan Selasa (13/12/2022) waktu setempat.

Selama sidang pada November 2022, dia menyebut TikTok menimbulkan masalah keamanan bagi AS. Wray menggarisbawahi risiko pemerintah China dapat menggunakannya untuk memengaruhi pengguna aplikasi atau mengontrol pengumpulan data jutaan orang AS.

Setidaknya sembilan negara bagian lantas melarang perangkat dan jaringan komputer pemerintahnya menggunakan TikTok. Wilayah tersebut meliputi Texas, Maryland, South Dakota, Alabama, dan Utah.

"Yang mengganggu, TikTok memanen data dalam jumlah besar, banyak di antaranya tidak memiliki koneksi yang sah dengan tujuan berbagi video," kata Gubernur Alabama, Kay Ivey.

"Penggunaan TikTok yang melibatkan infrastruktur TI negara lantas menciptakan kerentanan yang tidak dapat diterima terhadap operasi infiltrasi China," tambah dia.

Mantan Presiden AS, Donald Trump, pernah berusaha memblokir pengguna baru AS mengunduh WeChat dan TikTok pada 2020.Larangan semacam itu akan memblokir penggunaan kedua aplikasi tersebut di AS. Tetapi, usulannya menemui kebuntuan di pengadilan.

Presiden AS, Joe Biden, lalu mencabut perintah eksekutif Trump yang berupaya melarang pengunduhan TikTok pada Juni 2021.Biden justru mengarahkan Kementerian Perdagangan AS untuk meninjau masalah keamanan yang ditimbulkan TikTok.

Sebelumnya, Alabama dan Utah bergabung dengan negara bagian di Amerika Serikat (AS) lainnya melarang penggunaan TikTok. Aplikasi berbagi video pendek dari China itu dilarang pada perangkat pemerintah negara bagian dan jaringan komputer. Alasannya karena mengancam masalah keamanan nasional.

Langkah ini diambil setelah peringatakn dari Direktur FBI, Chris Wray bulan lalu yang menyatakan pemerintah China bisa menggunakan TikTok untuk mengumumpulkan data jutaan pengguna AS atau mengontrol rekomendasi algoritma, yang bisa dimanfaatkan untuk operasi pengaruh.Negara bagian AS lainnya yang sudah lebih dulu melarang TikTok yaitu Texas, Maryland, dan South Dakota.(*)

Reporter:AFP, wid| Editor:widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.