
SURABAYA (Lentertoday) - Sejak tahun 2020, kasus kekerasan anak di Kota Surabaya mengalami peningkatan setiap tahunnya. Menanggapi hal tersebut, Komisi D DPRD Surabaya mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mempercepat respon terkait hal tersebut.
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Khusnul Khotimah, menyampaikan, Pemkot perlu menerapkan upaya-upaya preventif atau pencegahan terjadinya kasus kekerasan. Tak hanya kekerasan pada anak, namun juga terhadap perempuan.
"Kita minta Pemerintah Kota Surabaya membuat skema alur bagaimana kemudian melakukan pola-pola preventif untuk menekan angka kekerasan anak maupun kekerasan perempuan. Mereka nanti harus duduk bersama untuk menentukan itu," ungkapnya (9/12/2022).
Di samping itu, respon cepat juga perlu diberikan dalam penanganan kasus kekerasan. Hal tersebut didasarkan pada definisi United Nations Children's Fund (UNICEF) mengenai predikat kota layak anak.
"Jadi kalau menurut UNICEF, bahwa yang disebut Kota Layak Anak itu bukan berarti tidak ada kasus anak disitu, tetapi bagaimaa semuanya memiliki tanggungjawab yang sama. Ketika terjadi kasus anak, itu alarmnya bunyi semuanya, akhirnya bertindak," terangnya.
Kendati demikian, perlu diperhatikan juga pola asuh orang tua kepada anak. Menurutnya, pola parenting yang kurang memperhatikan hak anak juga dapat menjadi faktor utama terjadinya kekerasan pada anak.
"Kemudian kita masih mendengar ada peran-peran orang tua yang kemudian tidak mengindahkan kondisi anak. Itu yang harus dilakukan klasifikasi apakah betul gara-gara ekonomi ataukah ada faktor lain yang memang itu berpengaruh terhadap pemberian lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman," katanya. (*)
Reporter: Azifa Azzahra | Editor: Widyawati