21 April 2025

Get In Touch

Protes Penebangan Pohon, Aktivis Lingkungan Gelar Teatrikal di Kantor Pemkab Jombang

Aktivis lingkungan yang tergabung dalam Asosiasi Jombang Semesta Raya (Anjasmara) menggelar aksi teatrikal di depan Kantor Pemkab Jombang, Kamis (8/12/2022) -Sutono
Aktivis lingkungan yang tergabung dalam Asosiasi Jombang Semesta Raya (Anjasmara) menggelar aksi teatrikal di depan Kantor Pemkab Jombang, Kamis (8/12/2022) -Sutono

JOMBANG (Lenteratoday) – Sejumlah aktivis lingkungan hidup yang tergabung dalam Asosiasi Jombang Semesta Raya (Anjasmara) berunjuk rasa di depan Kantor Pemkab Jombang, Kamis (8/12/2022) sore.

Dalam unjuk rasa yang dimanifestasikan dalam aksi teatrikal itu, mereka memprotes penebangan puluhan pohon asam di sepanjang Jalan KH Bisri Syansuri (Megaluh – Denanyar).

Mereka membawa poster dan spanduk berisi tuntutan. Mereka mengawali demo orasi, mengecam Pemkab Jombang tak mengindahkan perlindungan lingkungan dalam pembangunan infrastruktur jalan.

Contoh konkretnya, demi pelebaran jalan puluhan pohon asam berusia ratusan tahun ditebang hingga akar. Padahal, pohon asam sangat bermanfaat untuk meyerap karbon di udara.

Dengan pohon asam pencemaran udara bisa diminimalkan. Yakni sebanyak 73 pohon asam dengan diameter rata-rata 67 sentimeter mampu menyimpan karbon minimal 300 ton per tahun.

Dengan pakaian serba unik dan aneh ini mereka melakukan teatrikal. Dalam teatrikal tersebut, lelaki gondrong putih memegang ranting pohon lengkap dengan daunnya, berteriak-teriak memprotes penebangan pohon asam.

Anton Sujarwo, Koordinator Anjasmara, mengatakan, berdasarkan hitungan pihaknya, di sepanjang Jalan KH Bisri Syansuri Kabupaten Jombang terdapat 83 pohon.

Dari jumlah tersebut, 73 di antaranya adalah pohon asam dengan rata-rata diameter 67,7 sentimeter (diameter terbesar 115 sentimeter dan diameter terkecil 35 sentimeter). "Penebangan dilakukan pertengahan Oktober 2022 lalu," tegas Anton.

Menurut Anton, ditebangnya puluhan pohon asam memicu meningkatnya pencemaran. Rinciannya, sebanyak 73 pohon asam dengan diameter rata-rata 67 sentimeter mampu menyimpan karbon minimal 300 ton per tahun.

Selain merusak ekosistem, penebangan puluhan pohon asam juga merugikan negara baik materiil maupun imateriil. Apabila ditaksir harga hidup per pohonnya Rp 100 juta, maka penebangan tersebut, daerah kehilangan aset ekologis Rp 7,3 miliar.

Anjasmara meminta Pemkab Jombang mengganti kerugian ekologis yang ditimbulkan. Lalu membentuk peraturan daerah perlindungan pohon konservasi terutama pohon asam, serta memberikan sanksi hukum terhadap oknum penebang pohon asam menggunakan pasal perusakan lingkungan atau peraturan perundang-undangan lain yang mengaturnya.

Massa unjuk rasa akhirnya ditemui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang Miftahul Ulum. Ulum mengakui memberikan izin Dinas PUPR untuk menebang pohon asam di Jalan KH Bisri Syansuri. Alasannya, karena jalan 2 kilometer lebih itu akan dilebarkan.

“Kami serba salah. Pohon asam berada di lokasi pelebaran, sehingga terpaksa kami memberikan izin Dinas PUPR menebang. Karena sangat dekat dengan badan jalan yang lama. Namun pohon di sekitar yang tidak menganggu pelebaran tetap kami biarkan hidup,” kata Ulum.

Ulum berjanji, awal tahun akan melakukan penanaman ulang. Yakni menanam pohon di sekitar lokasi (*)

Reporter: Sutono, Gatot Sunarko|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.