
SURABAYA (Lenteratoday) - Setelah sekian tahun tertunda, akhinya DPRD Jatim mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tenaga Keperawatan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Jatim setelah mendengarkan pendapat akhir dari fraksi-fraksi dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan sebagai Perda.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di DPRD Jatim yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anik Maslachah, Jumat (2/12/2022). Dalam kesempatan itu juga hadir Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Anik Maslachah mengatakan bahwa salah satu poin dari Perda Tenaga Keperawatan adalah memberikan jaminan kesejahteraan kepada tenaga keperawatan baik yang ada di tingkat kecamatan ataupun di tingkat desa.
"Perda ini untuk perlindungan dan memastikan tenaga keperawatan seperti yang di Ponkesdes (Pondok Kesehatan Desa) dan Poskestren (Pondok Kesehatan Pesantren) mendapatkan haknya, yaitu mendapatkan gaji atau tunjangan setiap bulannya sebagaimana disebutkan pada pasal 22," ungkap Anik usai memimpin Rapat Paripurna, Jumat (2/12/2022) petang.
Untuk itu, dia berharap Perda ini bisa diimplementasikan secara maksimal, sebab perawat merupakan salah satu garda terdepan dalam penanganan pandemi. Dengan Perda ini juga menjamin hak hak dari tenaga keperawatan, sehingga tenaga kesehatan yang ada di puskesmas pelosok Jawa Timur tidak lagi terlambat menerima haknya.
Untuk diketahui, Jatim memiliki tenaga perawat Ponkesdes sebanyak 3.213 orang yang tersebar di seluruh desa se-Jatim. Gaji atau insentif mereka kerap kali terlambat lebih dari empat bulan lamanya di awal tahun anggaran seperti yang terjadi di tahun 2020 dan 2021.
Diharapkan, lanjutnya, dengan dibentuk Raperda Provinsi Jatim tentang Tenaga Keperawatan memiliki banyak manfaat dan tujuan. Seperti meningkatkan kompetensi dan profesionalisme tenaga keperawatan, menjamin dan meningkatkan kesejahteraan tenaga keperawatan dan melindungi masyarakat atas tindakan tenaga keperawatan yang belum sesuai dengan standar profesi keperawatan.
"Tidak hanya menjamin tenaga keperawatan, namun juga untuk memberikan jaminan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Agar masyarakat terhindar dari praktik-praktik kesehatan ilegal," ujarnya.
Sebelumya, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Artono berharap Perda tersebut bisa mensejahterakan perawat yang ada di Jatim termasuk perlindungan hukum dan jaminan sosial. Artono menandaskan ada salah satu yang lebih penting lagi adalah peningkatan kompetensi serta pemberian status kepegawaian yang jelas bagi perawat.
Terkait dengan pembinaan dalam rangka peningkatan kompetensi para perawat, nantinya yang paling berperan adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). “Selama ini perawat-perwat yang baru lulus itu sebenarnya masih belum bisa apa-apa. Lha itu peran PPNI yang akan memoles perawat- perawat tersebut, harapannya seperti itu,” tandas Artono.
Artono juga menandaskan bahwa sebenarnya penyelenggaran peningkatan kompetensi juga sudah diatur dalam Undang-Undang dan Permenkes. Dengan demikian, tinggal konsep dari kompentensi tersebut diarahkan seperti apa dan kemana. Dalam pembahasan Raperda tersebut, Artono mengusulkan bahwa nantinya kompetensi perawat ini lebih diarahkan untuk mampu bersaing dengan perawat-perawat yang ada di luar negeri.
Peningkatan kompetensi ini supaya mampu bersaing dengan perawat-perawat yang ada di luar negeri. Sehingga ini bisa disinergikan dengan Perda Pekerja Migran Indonesia, tidak hanya sekedar mengirim tenaga-tenaga kasar berupa pembantu. Bagaimana yang kita kirim ini adalah perawat.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, terlebih lagi saat ini banyak rumah sakit di luar negeri atau rumah sakit internasional yang membutuhkan perawat. Namun, sejauh ini kebanyakan yang mengisi kebutuhan perawat tersebut dari Thailand dan Philipina. Sedangkan, perawat dari Indonesia masih banyak yang belum mampu bersaing. Diantara faktornya adalah karena belum percaya diri dan faktor bahasa atau komunikasinya yang belum bisa.
“Jadi, saya mengarahkan kompetnsinya ini ke sana (standar internasional). Kalau kompetensi yang saat ini sudah diatur dalam Permenkes, Undang-undang kesehatan juga sudah mengatur. Makanya, kita sulit mencari celahnya. Arahnya adalah pada standar internasional, kalau kompetensi yang sudah diatur di Undang Undang tidak usah diasmukkan dalam Raperda, tinggal implementasinya saja,” tandas pria kelahiran Lumajang ini.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih mengakui bahwa banyak negara membuka pasar untuk perawat. Untuk menggapai lapangan pekerjaan itu, Indonesia berlomba dengan negara lain. Meski demikian, Hikmah mengaku bahwa sebenarnya perawat asal Indonesia khususnya Jatim sudah memiliki kelebihan, yaitu disukai oleh orang Jepang baik dari sisi hard skill maupun soft skill-nya.
Disatu sisi, Hikmah yang merupakan politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebutkan fokus dari Raperda Tenaga Keperawatan ini tidak hanya pada peningkatan kompetensi saja, namun juga pada sisi lain perlindungan dan kesejahteraan para perawat. Yang menjadi perhatian pertama adalah para perawat yang bertugas di Ponkesdes dan yang kedua adalah perawat yang bekerja di Rumah Sakit milik pemerintah Provinsi Jatim.
“Ketiga, perawat di luar, kita membangun komunikasi baik dengan pemberi kerja, yaitu rumah sakit swasta, klinik swasta. Kita ingin ada upaya holistic untuk melihat bahwa profesi perawat ini profesi penting yang wajid dilindungi,” tandasnya. (*)
Reporter : Lutfi | Editor : Lutfiyu Handi