
JAMBI (Lenteratoday) - Sistem tilang elektronik berbasis kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tidak pandang bulu. Sistem ini akan menerapkan tilang pada siapupun yang terpantau melanggar lalu slintas, termasuk kendaraan dinas. Namun untuk membayar denda tilang, diharapkan tidak menggunakan dana pemerintah yang bersumberi dari APBN maupun APBD.
Salah satu daerah yang melarang penggunaan dana dari APBD untuk membayar denda tilang adalah Kota Jambi. Kota kedua di Indonesia yang menerapkan tilang ETLE pada 2019 setelah Jakarta ini dengan tegas menyatakan bahwa pelanggaran lalu lintas menjadi tanggung jawab penggunanya.
Wali Kota Jambi, H, Syarif Fasha mengungkap pengguna kendaraan dinas mesti bertanggung jawab penuh atas tilang ETLE dan tak boleh dibayar memakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Pasalnya kendaraan sudah kami percayakan ke pejabat, dan mereka harus bertanggung jawab. Kalau terkena tilang elektronik, denda tidak boleh menggunakan uang dari APBD," kata Syarif diberitakan Antara, Kamis (1/12/2022).
Sikap ini sudah dibungkus menjadi aturan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggunakan kendaraan dinas, yaitu surat edaran nomor 03/MKU/EBR 2021 tentang ketentuan pelanggaran tilang elektronik alias ETLE bagi kendaraan dinas di lingkungan Pemkot Jambi.
"Saya sudah keluarkan surat edaran bagi pejabat yang menggunakan kendaraan dinas harus melengkapi segala bentuk ketertiban berlalu lintas. Baik mobil ataupun sepeda motor," ujar dia.
Kota Jambi saat ini terpasang kamera ETLE di 24 persimpangan. Syarif berharap pejabat Pemkot Jambi menjadi contoh masyarakat disiplin berlalu lintas. (*)
Sumber : CNN Indonesia | Editor : Lutfiyu Handi