21 April 2025

Get In Touch

Bawaslu Kota Malang Luncurkan Sentra Penegakan Hukum

Pimpinan Pemkot Malang, Kapolresta Malang Kota, Ketua Bawaslu Kota Malang, Kepala Kejari Kota Malang, dan Ketua DPRD Kota Malang, bersama dengan Jajaran Forkopimda Kota Malang
Pimpinan Pemkot Malang, Kapolresta Malang Kota, Ketua Bawaslu Kota Malang, Kepala Kejari Kota Malang, dan Ketua DPRD Kota Malang, bersama dengan Jajaran Forkopimda Kota Malang

MALANG (Lenteratoday) –Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang secara resmi meluncurkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk meminimalisir pelanggaran hukum pada masa kampanye Pemilu 2024. Ketua Bawaslu Kota Malang, Alim Mustofa mengatakan, dalam Sentra Gakkumdu nantinya Bawaslu akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polresta Kota Malang untuk mengawasi jalannya proses Pemiku 2024.

“Gakkumdu ini bertujuan untuk meminimalisir kasus pidana atau pelanggaran hukum. Nah ketika nanti ada pelanggaran pidana, Bawaslu tidak mengawasi sendiri. Tapi ada unsur kejaksaan dan kepolisian juga. Nanti bisa bantu Bawaslu pertajam kasus yang sifatnya pidana. Harapannya ditindak dan tertangani lebih cepat,” ujar Ketua Bawaslu Kota Malang, Alim Mustofa, usai meresmikan Sentra Gakkumdu Kota Malang, Rabu (30/11/2022).

SK Gakkumdu telah terbit per tanggal 26 September 2022 lalu, dan telah disesuaikan dengan keputusan Pemprov Jawa Timur. Dengan adanya SK tersebut, ditegaskannya bahwa kasus pidana dalam masa kampanye tidak akan ditindak sendiri oleh Bawaslu.

“SK mulai 26 September kemarin. Kita menyesuaikan Provinsi. Maka hari ini launching agar kalau ada kasus pidana kita tidak urus sendirian. Untuk tangani kasus pidana Pemilu. Tahapan sama, UU sama tapi hari ini belum ada peserta pemilu,” urainya.

Alim menjelaskan bahwa isu hoax kemungkinan menjadi potensi pelanggaran setelah ditetapkannya peserta pemilu pada 14 Desember 2022 mendatang. Oleh karena itu, apabila kedepan terdapat penggiringan isu yang mengarah pada unsur pidana, maka hal tersebut akan masuk dalam ranah kepolisisan untuk dapat ditindak lebih lanjut.

“Jadi potensi nanti, misal saat sudah penetapan peserta pemilu. Atau terjadi perusakan, isu hoaks. Itu bisa menjadi potensi pidana di pemilu. Kalau tahun lalu contoh pengrusakan. Paling tidak kita akan kerjasama dengan polisi untuk usut dan tangani untuk tindak lanjut. Sepanjang ada unsur pidana masuk ranah polisi,” tandasnya.

Terlepas dari penjelasannya mengenai Sentra Gakkumdu. Alim juga menyatakan bahwa pada pemilu tahun ini, KPU resmi memotong masa kampanye menjadi 75 hari atau 2,5 bulan. Hal tersebut jelas berbeda dengan masa kampanye Pemilu sebelumnya, yakni sekitar 6 bulan lebih.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menambahkan, pihaknya akan menyampaikan kepada masyarakat mengenai proses pengawalan kampanye mendatang. Buher, sapaan akrabnya juga mengaku akan menggerakkan bidang kehumasan Polresta Malang untuk menyaring informasi yang salah di masyarakat.

“Jadi kami intinya juga menyampaikan kepada masy secara umum, kita juga akan mengawal sepeti berita hoaks yabg sudah disampaikan oleh ketua Bawaslu. Nah kita juga nanti akan mensinkronkan bidang kehumasan, jadi informasi yang keluar dari Bawaslu dan KPU juga akan kami setarakan di kejaksaan, kepolisian dan pemerintah daerah. Sehingga masyarakat tidak ragu dengab informasi yang ada,” pungkasnya.

Sementra itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Edy Winarko menyampaikan agar pada masa pemilu 2024 nantinya tidak terjadi pelanggaran dan kampanye dapat berjalan secara kondusif.

“Jangan sampai pesta pemilu nanti ada pelanggarannya, karena sudah terbentuk Sentra Gakkumdu. Supaya pelanggaran hukum di Kota Malang ini minim sekali. Karena barometer dari kesuksesan pemilu ya dengan minimnya pelanggaran,” jlentrehnya.

Reporter: Santi Wahyu|Editor| Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.