20 April 2025

Get In Touch

Keabsahan Perda dan Perbup Pilkades Dipertanyakan

Keabsahan Perda dan Perbup Pilkades Dipertanyakan

Sidoarjo - Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Prasung Kecamatan Buduran Sidoarjo dibuat bingung oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan Nasrulloh, Calon Kepala Desa (Cakades) Prasung dengan Nomor: 44/G/2020/PTUN.SBY pada hari Kamis (24/4/2020) kemarin lusa. Putusan tersebut mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Yang mana, Pada saat tahapan pencalonan, Nasrulloh digugurkan Panitia karena yang bersangkutan pernah dipidana kasus korupsi dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Padahal, panitia Pilkades Desa Prasung memakai acuan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) dalam menentukan tahapan pencalonan.

"Bingung saya mas kok bisa dimenangkan penggugat, padahal waktu tahapan pencalonan acuan kita dalam menegakkan aturan adalah Perda dan Perbup. Berarti Perda dan Perbup ini perlu dipertanyakan," kata Ahmad Mansur Ketua Panitia Pilkades saat dikonfirmasi, Rabu (29/04/2020).

Gus Mansur sapaan akrab Ahmad Mansur menambahkan, di Perda No 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa dipasal 22 nomor 1 Huruf J dengan jelas mengatakan, seorang Cakades tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme dan tindak pidana makar.

"Di Perbup No 5 Tahun 2020 pasal 21 huruf J juga berbunyi sama, Kan sudah jelas kalau yang bersangkutan pernah melakukan tindak pidana korupsi, terus yang salah ini panitia atau Perda dan Perbupnya," imbuh Gus Mansur.

Sementara, Warih Andono, Sekertaris Komisi A DPRD Sidoarjo ketika dikonfirmasi terkait problem diatas mengatakan tahapan pencalonan sudah selesai, termasuk pengambilan nomor urut. Maka hasil putusan PTUN tidak bisa diberlakukan. Kecuali proses gugatan itu dilakukan sebelum proses pengambilan nomor urut.

"Tahapan Pencalonan termasuk pengambilan nomor urut kan sudah selesai, jadi putusan PTUN tidak bisa diberlakukan. Tapi kalau nanti ada pengaduan di DPRD pasti semua pihak akan kami panggil termasuk kabag hukum untuk menyelesaikan masalah ini," cetus Warih. (Pin)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.