
SURABAYA (Lenteratoday) - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya telah mencabut pembatalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor 188/2763-91/402.4.6/2003 milik Golden City. Dalam rapat bersama DPRD, Senin (28/11/2022), Ditegaskan bila pembatalan telah dikeluarkan pada 11 November 2022 lalu.
Menanggapi hal tersebut, Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar pertemuan dalam rangka menerima penjelasan mengenai pencabutan IMB . Pada kesempatan tersebut, turut hadir perwakilan Bagian Hukum Setda Kota Surabaya, DPRKPP, dan ahli waris Almarhum Parlijan yang bersengketa.
Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono, menyampaikan bila sengketa tanah ini sudah berlangsung selama sekitar 3 tahun. Namun hingga kini belum kunjung mencapai kesepakatan. Pihaknya bersama anggota Komisi C juga telah melakukan survei lapangan demi mengecek fakta yang sesungguhnya.
"Intinya dari hasil laporan Bapak Ahmad Yulianto, putra Almarhum Bapak Parlian, kita menemukan hal-hal yang sangat luar biasa, dari hasil kesimpulan tadi bahwa tanah dan bangunan itu IMB nya salah letak," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa sertifikat tanah yang dimiliki oleh PT. Pakis Megah Indah (Golden City) tidak tercatat dalam Buku C Kelurahan Dukuh Pakis. Adapun nama yang tercatat dalam buku tersebut yakni Almarhum Parlijan. Berdasarkan bukti tersebut, DPRD menganggap bahwa tanah tersebut secara resmi merupakan milik almarhum Parlian.
"Pembangunannya di Wahab Siamin, tapi IMB nya di Dukuh Pakis. Kita perlihatkan biar PT Pakis Megah Indah sadar bahwa itu bukan miliknya, tapi masih keliru terus," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, menyarankan adanya musyawarah kembali di antara pihak yang bersengketa. Apabila tak kunjung mencapai mufakat, maka dipersilahkan untuk pihak ahli waris Parlijan untuk menempuh jalur hukum.
"Sarannya karena ini sengketa kepemilikan, maka apa yang didapat, maka ini bisa menjadi bahan untuk mengajukan gugatan. Berkaitan dengan salah letak, kalau masih ada itikad baik untuk dipertemukan, monggo," katanya.
Menambahkan, ia juga menyampaikan bahwa Pemkot Surabaya telah menyediakan layanan bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu. Harapannya, apabila ahli waris Almarhum Parlijan membutuhkannya, maka dapat menghubungi pihak yang berwenang.(*)
Reporter: Azifa Azzahra |Editor:Widyawati