20 April 2025

Get In Touch

Deteksi Dini Peredaran Rokok Ilegal, Kasatpol PP Kota Malang Tekankan Pentingnya Peran Satgas Linmas

Wali Kota Malang, Sutiaji saat memberikan sambutannya dalam Sosialisasi DBHCHT bersama Satgas Linmas se-Kota Malang, Senin (28/11/2022). (Foto:Santi/Lentera)
Wali Kota Malang, Sutiaji saat memberikan sambutannya dalam Sosialisasi DBHCHT bersama Satgas Linmas se-Kota Malang, Senin (28/11/2022). (Foto:Santi/Lentera)

MALANG (Lenteratoday) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali mengadakan sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) putaran ke 5. Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono mengatakan, Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Masyarakat (Linmas) menjadi sasaran sosialisasi kali ini. Sebab,Linmas dinilai lebih dekat dengan masyarakat sehingga dapat mendeteksi dini peredaran rokok ilegal di Kota Malang.

“Karena Linmas ini sangat peduli dan mereka lebih dekat dengan masyarakat, bahkan bisa jadi juga tahu tentang pelaku yang mengedarkan rokok ilegal. Untuk itu linmas seluruh Kota Malang yang kami libatkan, bukan hanya per kecamatan,” ungkap Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, ditemui ditengah acara sosialisasi DBHCHG bersama Linmas se Kota Malang, Senin (28/11/2022).

Heru menyebutkan, terdapat 114 peserta Linmas yang berasal dari 57 kelurahan di 5 kecamatan se Kota Malang. Dalam sosialisasi tersebut, meskipun bertindak sebagai pendeteksi dini, Heru menekankan bahwa tugas Linmas terbatas pada pemantauan. Sehingga tidak termasuk dalam penindakan apabila ditemukan pelaku pengedar rokok ilegal kedepannya.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono.

“Linmas ini bertugas jadi pemantauan bukan penindakan. Paling nggak membantu pengawasan, memberi informasi di warung itu jualan ini itu, nanti disampaikan ke kami karena kami berkoordinasi dengan Bea Cukai,” jelasnya.

Heru selanjutnya juga menyampaikan bahwa sosialisasi ini dianggap penting. Sebab menurutnya, selama ini Linmas masih belum dapat membedakan bagaimana bentuk dari rokok ilegal yang beredar di masyarakat.

“Ya linmas kan belum bisa membedakan pita cukai nya itu. Karena itu kan sama, tapi ada pita yang bekas, ada yang palsu. Ya nanti kami minta untuk ditunjukan pita yang asli itu seperti apa,” urainya.

Terpisah, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) wilayah Malang, Beni Setyawan menyampaikan, selama tahun 2022, sudah ditemukan sebanyak 183 kasus peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya. Dengan kerugian negara ditaksir kurang lebih sebanyak Rp 7 miliar.

Namun, Beni menegaskan bahwa sampai saat ini belum ditemukan produsen rokok ilegal, di Kota Malang. “Pada tahun ini ditemukan 183 kali penindakan, kemudian kerugian 7 koma sekian miliar. Itu tersebar di Malang Raya, jadi rata. Toko kelontong ada, tapi jumlahnya tidak signifikan,” ungkap Beni.

Beni juga sempat menyinggung bahwa kemungkinan maraknya peredaran rokok ilegal di toko kelontong. Dikarenakan perbedaan harga antara rokok legal dan ilegal yang sangat signifikan, bahkan mencapai 100%. Padahal, 1 bungkus rokok yang sesuai ketentuan Bea Cukai, ditaksir dapat memberi pemasukan pada kas negara sebesar 40%.

“Perbedaan harga rokok ilegal dan legal itu bisa lebih sampai 100 persen. Rokok ilegal itu berani di bawah 10 ribu, bahkan 5 ribu. Kalau rokok legal, itu masuk ke kas negara sebesar 40 persen dari satu harga satu bungkus rokok. Jadi misalnya harga 1 bungkus 38 ribu, itu 18 ribu masuk ke kas negara,” cetusnya.

Terpisah, Wali Kota Malang, Sutiaji menambahkan, selain peran yang penting dalam melakukan deteksi dini pengedaran rokok ilegal. Linmas juga dianggap penting untuk mengamankan permasalahan di masyarakat, terlebih ketika menjelang momen Pemilu serentak tahun 2024.

Sebagai informasi, dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan rencana Pemkot Malang di tahun 2023 dalam rangka penggempuran rokok ilegal. Yakni pengadaan alat X-RAY untuk mendeteksi cukai yang akan ditempatkan pada setiap ekspedisi. (*)

Peserta Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) putaran ke-5, Senin (28/11/2022). (Foto:Santi/Lentera)

Reporter: Santi Wahyu |Editor:Widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.