20 April 2025

Get In Touch

Polresta Mojokerto Bongkar Sindikat Penggelapan Motor, Pelaku Kerjasama dengan Karyawan Leasing

Ilustrasi curanmor(jatim.polri.go.id)
Ilustrasi curanmor(jatim.polri.go.id)

MOJOKERTTO (Lenteratoday) -Sindikat pelaku penggelapan motor pembiayaan finance bekerjasama dengan pihak karyawan leasing berhasil diungkap Satreskrim Polresta Mojokerto. Dari hasil penyelidikan sementara yang dilakukan petugas, sebanyak 28 unit motor berbagai jenis telah digelapkan atas nama pengaju kredit yang seharusnya menerima barang unit motor yang diinginkan.

Ke-empat tersangka yang saat ini sudah dijebloskan dan mendekam di sel tahanan Mapolresta Mojokerto yakni, Pujiono (42)sebagai otak perencanaan awal tindak pidana penggelapan asal Desa Banjaragung, Ahmad Irwan Effendi (32) mantan karyawan finance asal Desa/Kecamatan Bareng dan Sugeng Prabowo (43) asal Desa Mojotengah, Kecamatan Bareng serta Dani Fatkhurizi (36) asal Desa Penggaron, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa-Timur.

Kasatreskrim Polresta Mojokerto, AKP Riski Santoso mengatakan, tindak pidana penggelapan yang dilakukan 3 tersangka dan melibatkan satu karyawan Bank finance tersebut terjadi selama kurun waktu 2 tahun terakhir.

Dalam melancarkan aksinya, mereka bekerja sesuai jobnya masing-masing. Tersangka Pujiono bertugas sebagai pengaju pendanaan sekaligus yang menjual unit motor ketika motor tersebut sudah dikeluarkan dari dealer motor.

Namun tersangka Pujiono tidak bekerja sendiri, melainkan saat mencari untuk mendapatkan nasabah tersangka dibantu 3 tersangka lain yakni, Sugeng Prabowo, Ahmad Irwan Effendi dan Dani Fatkhurizi. Selanjutnya, dari hasil penjualan motor yang tanpa dilengkapi surat-surat resmi kendaraan, tersangka Pujiono membagi hasilnya kepada 3 tersangka yang lain tersebut.

"Tiga tersangka, Pujiono, Sugeng Prabowo dan Dani Fatkhurizi untuk mengajukan kredit motor baru ke Bank pembiayaan (Finance) dilakukan dengan cara meminjam KTP dan KK milik nasabah beserta uang muka (DP) yang selanjutnya disetorkan untuk ditangani pengajuan kreditnya diterima oleh Irwan sebagai petugas surveyor pihak Bank Mandiri Utama Finance (MUF) yang beralamatkan di Jalan HOS Cokroaminoto, Kota Mojokerto. Untuk uang muka, jumlahnya bervariasi melihat pengajuan permintaan kendaraan yang diajukan," ungkap Riski.

Masih kata Riski, dari uang muka yang didapat dari pengaju kredit, uang tersebut disetorkan ke dealer yang dituju oleh tersangka Pujiono hanya disetorkan separuhnya dan yang separoh dibagi berdua sama tersangka Irwan. Selanjutnya, setelah proses pengajuan disetujui oleh Bank pembiayaan, unit keluar dari dealer motor (toko motor).

Namun unit motor tersebut tidak diberikan ke atas nama pengaju kredit melainkan dijual ke orang lain tanpa disertai kelengkapan surat kendaraan. Hasil penjualan motor, uangnya dibagi kepada 3 tersangka diantaranya Pujiono, Sugeng Prabowo dan Dani Fatkhurizi.

"Para nasabah yang namanya hanya dipakai atas nama diberi komisi sebesar Rp. 2 hingga Rp. 3.5 juta melihat kendaraan jenis tau tipe apa yang dijual oleh tersangka. Untuk 2 tersangka Sugeng Prabowo dan Dani mendapatkan pembagian Rp. 1.5 juta hingga Rp. 2 juta dari hasil penjualan motor gelap tersebut. Untuk Irwan mendapatkan tambahan pembagian, namun berupa Chip game dan HP," jelas Riski, Sabtu (26/11/2022).

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya, aplikasi fidusia nasabah, surat pernyataan konsumen dan surat bukti penyerahan unit motor dari dealer ke nasabah.

"Kasus ini dilaporkan oleh pihak Bank Finance MUF pada Juni 2022 lalu. Tiga tersangka Pujiono, Sugeng dan Dani dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP juncto pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan penggelapan, dan turut serta membantu tindak pidana. Sedangkan untuk tersangka Irwan dijerat pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan, pasal 372 KUHP atau 378 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkas Riski (*)

Reporter: Wisnu Joedha/Reporter: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.