20 April 2025

Get In Touch

Gubernur Khofifah Minta Perusahaan di Surabaya Raya Batasi Jam Kerja

Gubernur Khofifah Minta Perusahaan di Surabaya Raya Batasi Jam Kerja

Surabaya – Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa meminta pada perusahaan yang ada di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik untuk melakukan pembatasan kerja seiring dengan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini dilakukan setelah melihat adanya kemacetan kedaraan di Bundaran Waru saat PSBB hari pertama kemarin.

Skema untuk pembatasan kerja ini dilakukan dengan pengaturankembali shiff para pekerjanya. Dengan demikian akan mengurangi mobilitas warga.Sebab, Khofifah mengatakan berdasarkan dari hasil evaluasi PSBB hari pertamakemarin, adanya penumpukan massa akibat kemacetan tersebut karena masih banyakwarga yang melakukan aktifitas kerja.

Gubernur juga telah mengundang Asosiasi Pengusaha Indonesia(Apindo) dan para pemilik industri padat karya di Jatim untuk bersinergi dalampencegahan penyebaran covid-19 di Jawa Timur.  “Maka kemarin sore kami bersama Pangdam dan Japolda Jatim kordinasi  dengan sejumlah pengusaha anggota dari Apindo Jawa Timur khususnya yang ada diwilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik,” tandas Khofifahdi Gedung Negara Grahadi.

Dia menandaskan, pihaknya ingin mengkoordinasikan agarsektor industri, perkantoran, turut melakukan pembatasan proses kerja di tempatkerja dengan melakukan pengaturan ulang shift kerja. Terlebih lagi, pembatasanproses bekerja di tempat kerja juga sudah ada dalam Pergub No 21 Tahun 2020tentang pedoman PSBB dalam penanganan covid-19 di Provinsi Jawa Timur tepatnyadi pasal 9.

Sebagaimana dalam pembatasan proses bekerja di tempat kerjaatau kantor diganti dengan proses bekerja di rumah atau tempat tinggal (workfrom home) untuk tetap menjaga produktivitas maupun kinerja pekerja.

“Jika pembatasan bekerja di tempat kerja ini dilakukan olehsektor industri, maka kami berharap akan signifikan menurunkan mobilitasmasyarakat di luar rumah. Karena sebagian besar masyarakat yang masuk keSurabaya di check point Waru itu adalah mereka yang menuju tempat kerja. Kitajuga akan menambah check point agar lalu lintas lebih lancar ,” ucap GubernurKhofifah.

Dari hasil pertemuan yang juga dihadiri oleh ForkopimdaJatim dan jajaran pemilik pabrik dan industri itu, terjadi kesepakatan untukadanya pembatasan kegiatan bekerja di tempat kerja.

Para pengusaha tersebut akan segera memberikan daftar danlaporan untuk pelaksanaan pembagian jam kerja di tempat kerja, agar bisamengurangi mobilitas masyarakat di luar rumah demi memotong mata rantaipenularan covid-19.

“Evaluasi day by day akan terus kita lakukan. Hari pertamaini juga kita lakukan evaluasi total malam ini. Intinya kami mencari formatyang terbaik. Tapi yang perlu dipahami bersama adalah semua harus sama-samamembangun kesadaran bahwa tujuan PSBB adalah untuk melindungi masyarakat. Tapiyang mau bekerja tidak serta-merta kami larang, tapi ada sektor yang menjadipengecualian tetap diizinkan,” ucapnya.

Seperti pelaku usaha yang bergerak di sektor kesehatan,energi, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, perbankan,asuransi, media informasi, bahan pangan, pertahanan dan sejumlah sektor lainyang tercantum dalam Pergub No 21 Tahun 2020.

Di hari pertama pelaksanaan PSBB, aparat yang bertugasmelakukan pengecekan mobilitas masyarakat di 19 check point di Kota Surabaya,13 check point di Kabupaten Gresik dan 20 check point di Kabupaten Sidoarjo.(ufi/ist)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.