
SURABAYA (Lenteratoday) - Pengajuan kenaikan tarif pemotongan hewan di Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Surabaya akhirnya disetujui oleh Komisi B DPRD Kota Surabaya. Diharapkan perubahan ini menjaga ‘kesehatan’ keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut dan dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan.
“Sebelumnya, tarif lama yang berlaku itu berdasarkan penetapan tahun 2014. Itu kan sudah lama. Nah, sekarang tarif baru ini memang perlu diberlakukan agar tidak terus menerus merugi atau defisit,” tutur Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Lutfiyah, usai hearing, Rabu (23/11/2022). Tarif potong hewan yang disetujui adalah Rp 110 ribu untuk sapi, Rp 125 ribu untuk babi dan Rp 25 ribu untuk kambing.
Politisi Gerindra ini juga mengatakan bahwa proses pembahasan tarif RPH ini sudah berlangsung dalam dua kali pembahasan. Pada pembahasan pertama, pihak RPH belum memberikan rincian terkait pos pengeluaran dan pemasukan secara detail. Lalu pada pembahasan hari ini, pihak RPH telah memberikan perhitungan keuangan secara rinci. Sehingga DPRD Kota Surabaya memandang kenaikan tarif tersebut memang layak dan masuk akal.
Lutfiyah juga menegaskan, kenaikan tarif dikatakan layak dan masuk akal tersebut, dalam pertimbangan untuk kesehatan keuangan RPH sebagai BUMD. “Diharapkan dari kenaikan tarif itu, RPH tidak defisit, bahkan mampu memberikan deviden untuk pemasukan Pemkot yang selanjutnya dipergunakan untuk pembangunan Kota Surabaya ini sendiri,” ucapnya.
Dalam pembahasan tarif RPH, tambah Lutifyah, pihaknya juga melibatkan pakar hukum dan pakar keuangan usaha. Tujuannya, agar sebagai BUMD, RPH tidak melupakan aspek laba untuk memperoleh deviden, sekaligus mempertahankan konsumen. “Kesemuanya itu kembali lagi, untuk kesehatan RPH, agar selain mendapatkan deviden juga dapat terus melayani masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktur RPH Kota Surabaya, Fajar Arifianto, telah mengajukan pertimbangan terkait kenaikan tarif potong hewan, namun belum mendapat persetujuan dari pihak DPRD Kota Surabaya. Kini usai melalui dua kali pembahasan pada rapat dengar pendapat di ruang Komisi B, RPH mendapat persetujuan kenaikan tarif potong hewan. Seperti dikatakan Fajar, pada pembahasan sebelumnya, pihaknya berharap tarif dapat diberlakukan pada Desember 2022.
Reporter : Endang Pergiwati | Editor: Widyawati