20 April 2025

Get In Touch

Catat! Gubernur Paling Lambat Tetapkan Upah Minimum Provinsi 28 November 2022

(Ilustrasi) Demo buruh. (Foto:dok)
(Ilustrasi) Demo buruh. (Foto:dok)

JAKARTA (Lenteratoday)-Kementerian Ketenagakerjaan resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 10 persen. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) Tahun 2023.

Dalam Permenaker dikutip Minggu (20/11/2022) tersebut juga diatur Upah Minimum Provinsi 2023 ditetapkan oleh Gubernur dan paling lambat diumumkan pada 28 November 2022. Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2023 dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.

Adapun Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. Untuk menentukan besaran UMP 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Data yang digunakan bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. Sementara jika pertumbuhan ekonomi negatif, penyesuaian upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengungkapkan kebijakan pengupahan merupakan kewenangan pemerintah pusat yang secara teknis administratif ditetapkan melalui Permenaker. Salah satu yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 salah satunya mekanisme perhitungan UMP 2023.

"Adapun penyesuaian nilai upah minimum rumusannya adalah penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dengan a (alpa)," kata Ida saat menjelaskan Permenaker 18 tentang Penetapan UMP 2023 secara virtual, Sabtu (19/11/2022).

Ida menjelaskan yang dimaksud inflasi adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai periode September tahun berjalan atau saat ini.

Sedangkan a adalah indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai 0,30. Penentuan a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

"Pertumbuhan ekonomi yang dihitung sebagai berikut, bagi provinsi dihitung menggunakan data pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I sampai III di tahun berjalan dan kuartal IV tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal l sampai III di tahun sebelumnya dan kuartal IV pada 2 tahun sebelumnya," terang Ida.

"Bagi kabupaten atau kota dihitung menggunakan data pertumbuhan ekonomi kabupaten atau kota kuartal I sampai dengan IV di tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten atau kota kuartal 1 sampai IV pada 2 tahun sebelumnya," tambahnya.(*)

Reporter: hiski,rls | Editor:Widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.