20 April 2025

Get In Touch

Mantan Kabag Organisasi Setdakot Mojokerto Diringkus Polisi, Kasus Penipuan Rekrutmen Honorer

Tersangka Acim mantan Kabag Organisasi Setdakot Kota Mojokerto dengan kedua tangan terikat usai diringkus polisi.
Tersangka Acim mantan Kabag Organisasi Setdakot Kota Mojokerto dengan kedua tangan terikat usai diringkus polisi.

MOJOKERTO (Lenteratoday) - Mantan Kabag Organisasi Setdakot Mojokerto, Acim Dartasim, akhirnya diringkus polisi, Rabu (17/11/2022). Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan rekrutmen tenaga honorer di pemerintahan Kota Mojokerto.

Penangkapan ini setelah hampir satu bulan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kini warga Perum Asia Kedung Asri, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polresta Mojokerto.

Tersangka berhasil diringkus tim buru sergap saat berjalan di area jalan simpang tiga Bogo Burangrang, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu juga tersangka langsung dibawa ke ruang Satreskrim Polresta Mojokerto guna menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasusnya.

Kasatreskrim Polresta Mojokerto, AKP. Rizki Santoso, saat dikonfirmasi awak media mengatakan, upaya pencarian dan penangkapan tersangka sudah dilakukan sekitar sebulan lalu. Semenjak ditetapkan sebagai DPO pada akhir bulan Oktober lalu, tim dari penyidik langsung berkoordinasi dengan kepolisian lintas daerah untuk membantu melacak keberadaan tersangka. Akhirnya tersangka berhasil diringkus dan saat itu juga digelandang ke ruang Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Berkat kerjasama tim kita dengan kepolisian lintas wilayah, akhirnya pada Rabu (9/11/2022) kita dapatkan informasi keberadaan tersangka Acim berada di Bandung, Jawa Barat. Setelah mendapatkan kepastian keberadaan tersangka, unit Tipikor yang dikomandani Ipda, Muklisin, SH langsung meluncur untuk melakukan pengintaian hingga berhasil membekuk tersangka Acim," ujar Rizki.

Masih kata Rizki, tersangka sesampai di Mapolresta Mojokerto langsung kita jebloskan ke dalam sel tahanan Mapolresta Mojokerto dan terancam hukuman 4 tahun penjara.

Tersangka Acim yang telah mengundurkan diri dari PNS sejak 1 Oktober lalu, diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus rekrutmen tenaga honorer fiktif di bagian organisasi setdakot Mojokerto tahun 2021. Sebanyak 15 orang menjadi korban dengan kerugian total mencapai Rp. 450 juta. Masing masing korban telah membayar Rp. 30-50 juta, namun tidak dipekerjakan juga. Pada saat dilakukan pemeriksaan, tersangka Acim mengakui perbuatannya.

Barang bukti yang berhasil disita atas kasus ini yakni, bukti kwitansi pembayaran dari pihak korban dan berkas surat perintah kerja. Tersangka dijerat pasal 372 dan pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkas Rizki. (*)

Reporter : Wisnu Joedha | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.