20 April 2025

Get In Touch

Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kabupaten Madiun Disoal BPK

Gedung DPRD Kabupaten Madiun
Gedung DPRD Kabupaten Madiun

MADIUN (Lenteratoday) - Dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur atas laporan keuangan Pemkab Madiun tahun 2021 diketahui bahwa Rp 2.256.344.000 dari Rp 8.137.144.000 anggaran tunjangan perumahan 45 anggota DPRD Kabupaten Madiun bermasalah.

Dalam laporan tersebut menyebut bahwa kenaikkan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Madiun tahun 2021 tidak memenuhi kewajaran, rasionalitas dan standar harga setempat yang berlaku.

Pasalnya hasil uji petik BPK di lapangan harga sewa rumah untuk Ketua DPRD berkisar Rp 16,6 juta hingga Rp 20,8 juta perbulan. Sementara harga sewa rumah bagi wakil ketua DPRD berkisar Rp 10,4 juta hingga Rp 16,6 juta perbulannya. Sedangkan harga sewa rumah untuk anggota DPRD berkisar Rp 4,5 juta hingga Rp 10.4 juta perbulannya.

Sekretaris DPRD Kabupaten Madiun, Yudi Hartono yang dikonfirmasi, Rabu (16/11/2022) membenarkan temuan BPK RI Perwakilan Jawa Timur terkait ketidakwajaran kenaikkan dana tunjangan perumahan 45 anggota DPRD Kabupaten Madiun tahun anggaran 2021. Namun temuan itu sudah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK RI Perwakilan Jawa Timur.

“Itu (ketidakwajaran) kan proses pemeriksaan. Yang penting disini kami pegang rekomendasinya yakni mengevaluasi peraturan bupati dan pengusulan pembangunan rumah pimpinan dewan,” kata Yudi, Rabu (16/11/2022).

Persoalan wajar tidak wajar kenaikkan tunjangan perumahan DPRD saat pandemi Covid-19 banyak menelan korban jiwa pada tahun 2021, Yudi menuturkan besaran tunjangan didasarkan pada hitungan apraisal.

“Soal wajar tidak wajar itu dasar kita adalah apraisal. Kedua inflasi di saat Covid-19 bisa saja terjadi. Kalau apraisal sekarang mengharuskan tunjangan turun maka ikut turun,” jelas Yudi.

Ia menyatakan usulan kenaikkan tunjangan perumahan bagi DPRD Kabupaten Madiun lantaran adanya inflasi. Tak hanya itu, daerah lain di Jawa Timur pun menaikkan tunjangan perumahan bagi anggota DPRD.

Ditanya tidak adanya upaya untuk tidak menaikkan tunjangan mengingat pandemi Covid-19 saat itu banyak menelan korban jiwa, Yudi menuturkan dirinya tidak punya kewenangan tersebut. “Itu bukan kewenangan kami. Yang penting aturannya ada,” kata Yudi.

Menurut Yudi, sesuai aturan DPRD dapat memperoleh tunjangan perumahan setiap bulannya. Hanya saja tunjangan perumahan yang didapatkan anggota DPRD tingkat kabupaten/kota tidak boleh melebihi besaran tunjangan perumahan DPRD Provinsi.

Total anggaran tunjangan perumahan tahun 2021 bagi 45 anggota DPRD sebesar Rp 8.137.144.000. Sementara tahun 2020, total anggaran tunjangan perumahan 45 anggota DPRD sebesar Rp 5.164.000.000

Yudi mengatakan untuk mengetahui kewajaran tunjangan perumahan bagi DPRD di setiap kabupaten maka diperlukan appraisal. Namun setelah diperiksa BPK ternyata ditemukan adanya ketidakwajaran tunjangan perumahan bagi 45 anggota DPRD Kabupaten Madiun.

Dalam temuan BPK disebutkan tunjangan kenaikkan perumahan yang wajar untuk Ketua DPRD sebesar Rp 20.800.000 per bulannya. Sementara kenyataannya, Ketua DPRD mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp 29.932.000.

Untuk Wakil Ketua DPRD, tunjangan kenaikkan perumahan yang wajar semestinya sebesar Rp 16.600.000. Namun kenyataannya, tiga wakil ketua DPRD Kabupaten Madiun masing-masing menerima Rp 21.594.000.

Sementara kenaikkan tunjangan perumahan anggota DPRD yang wajar semestinya sebesar Rp 10.400.000. Sedangkan kenyataanya para anggota DPRD menerima kenaikkan tunjangan Rp 14.464.000.

Menyoal apraisal yang digunakan DPRD Kabupaten Madiun tidak masuk kategori penilai pemerintah, penilai publik atau kantor jasa penilai publik (KJPP), Yudi menuturkan pihaknya menggunakan apraisal lantaran DPRD Provinsi Jatim menggunakan hal yang sama. “Provinsi (DPRD Jatim) kan pakai itu. Akhirnya kami pakai itu. Yang terpenting di sini tidak ada kerugian negara,” kata Yudi.

Yudi menuturkan BPK RI Perwakilan Jatim tidak meminta 45 anggota DPRD Kabupaten Madiun untuk mengembalikan ketidakwajaran kenaikkan tunjangan perumahan sebesar Rp 2.256.344.000. “Direkomendasinya tidak ada kata-kata suruh mengembalikan. Kalau ada maka saya surati seluruh anggota DPRD untuk mengembalikan,” tandas Yudi.

Yudi menambahkan BPK hanya merekomendasikan mengevaluasi besaran tunjangan kenaikan perumahan DPRD Kabupaten Madiun. Rekomendasi itu sudah ditindaklanjuti dengan mendatangkan apraisal dari KJPP.

Tak hanya itu rekomendasi BPK agar dianggarkan pembangunan rumah jabatan bagi pimpinan DPRD pun sudah diusulkan dalam APBD Kabupaten Madiun 2023.
Terkait tunjangan perumahan 45 anggota DPRD tahun 2022, Yudi menyebutkan nilai sama dengan tahun 2021.

“Tahun 2022 masih sama (tunjangan perumahannya). Yang penting BPK menyebutkan tidak ada kerugian negaranya. Dan BPK menemukan selisih saja,” ungkap Yudi

Terhadap persoalan ini, Yudi menyatakan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun juga sudah memanggilnya terkait temuan tersebut. Namun dirinya sudah menjelaskan terkait temuan tersebut bersama tindak lanjutnya. (*)

Repoter : Wiwiet Eko Prasetyo | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.