
MALANG (Lenteratoday) -Lewati masa berduka selama 40 hari paska tragedi Kanjuruhan. Aremania akan mulai lakukan tindakan hukum secara nyata demi menuntut keadilan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh 2 perwakilan dari Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) serta perwakilan Korwil Aremania Muharto.
“Ini kami anggap sebagai aksi pertama setelah masa berduka selama 40 hari. Berikutnya ada banyak kemungkinan kita akan melakukan aksi lebih besar. Baik itu di Malang maupun di kota lain, seperti Jakarta,” ujar perwakilan dari Kontras yang juga gabungan Aremania Menggugat, Andi Irfan, usai melakukan aksi seruan solidaritas bersama ribuan Aremania, Kamis (10/11/2022).
“Kita sedang merencanakan laporan ke Mabes Polri dan mendatangi kantor-kantor daerah termasuk Istana Presiden,” imbuhnya.
Dalam menyerukan keadilan. Andi membawa Tiga Tuntutan Arek Malang (Titura). Pertama adalah seret dan adili seluruh aktor dan pelaku lapangan di Tragedi Kanjuruhan. Menurut Andi, terdapat puluhan polisi yang telah diperiksa pada sidang etik, namun hanya ditetapkan sebanyak 3 tersangka. Perwira tertinggi dalam kasus ini, sambungnya, juga sama sekali belum tersentuh oleh hukum.
“Kedua, perisitiwa Kanjuruhan 1 Oktober 2022 lalu itu merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat. Bukan pelanggaran HAM biasa. Kita telah menemukan setidaknya 3 fase penembakan sistematik gas air mata yang dilakukan oleh aparat. Yang kemudian menelan korban dan ratusan luka,” serunya.
Tuntutan ketiga, Andi menyebutkan agar negara mengganti seluruh kerugian dari para korban. Serta memastikan kebutuhan ekonomi bagi keluarga korban yang ditinggalkan, khususnya oleh tulang punggung keluarganya.

“Terakhir kita meminta negara mengganti seluruh kerugian dari para korban. Merawat bagi korban yang masih sakit, dan memastikan kebutuhan perekonomian keluarga yang ditinggalkan. Baik itu dalam bentuk mekanisme restitusi maupun kompensasi,” ungkapnya.
Terpisah, Anjar Nawan, yang juga perwakilan dari Kontras mengatakan bahwa aksi massa Aremania harus dilihat sebagai fenomena sosial yang luar biasa. Dikatakannya, apabila selama ini Aremania sebagai suporter, kali ini Aremania untuk berjuang melawan ketidak adilan.
“Hari ini merupakan awal dari langkah konkret kita. Kami akan mengadakan Gerakan Suporter Lapor (Gas Pol). Jadi dalam waktu dekat kami akan bertandang ke Jakarta, untuk melaporkan dengan kontruksi pasal yang berbeda,” jelas Anjar.
Disebutkannya beberapa pasal yang akan dijadikan sebagai landasan pelaporan menuntut keadilan. Yakni pasal pembunuhan, penganiayaan, dan juga pasal yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak. Yang selama ini dianggapnya belum tersentuh sama sekali.
“Jadi sementara dari pihak korban, saksi, dan keluarga korban meninggal dunia, ada 60 yang sudah merapat ke kami. Dan ini kami terus mengkampanyekan gerakan ini untuk dilaporkan ke Mabes Polri. Selama 40 hari ini kita menahan diri untuk tidak melakukan tindakan hukum yang lebih jauh,” tandasnya.
Diakhir, ketika disinggung mengenai ditolaknya laporan suporter oleh Polda Jatim. KontraS mengakatakan hal tersebut seolah menunjukan bahwa kepolisian tidak punya inisiatif untuk membuka ruang penyelidikan lebih jauh. Padahal menurutnya, ada banyak pasal yang bisa dirunutkan dalam kejadian tersebut.
Terpisah, Perwakilan Korwil Aremania Muharto, Sam Udin mengaku bahwa supporter klub kebanggaan Malang Raya tersebut belum puas atas proses peradilan yang berjalan selama ini. Pihaknya juga menegaskan bahwa akan melakukan aksi nyata bersama para supporter dari luar daerah.
“Kami belum puas sebelum mereka-mereka yang menjadi eksekutor ini ditetapkan sebagai tersangka juga. Artinya aksi seperti ini akan kembali dilakukan, ini hanya permulaan. Insyaallah dalam beberapa hari ini, kalau kita belum mendapat jawaban dari pusat. Kita akan undang seluruh supporter se Indonesia,” ujar perwakilan Korwil Aremania Muharto, Sam Udin, usai melakukan aksi seruan solidaritas.
Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH