20 April 2025

Get In Touch

Tingkatkan Investasi, Pemkot Malang Permudah Layanan Perizinan Usaha

Suasana sosialisasi perizinan bag pelaku usaha UMKM di Kota Malang.
Suasana sosialisasi perizinan bag pelaku usaha UMKM di Kota Malang.

MALANG (Lenteratoday) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) terus menarik para investor untuk berinvestasi. Salah satunya adalah dengan memberikan kemudahan layanan perizinan pada pelaku usaha dan UMKM.

Supaya pelayanan itu diketahui para pelaku usaha, maka Disnaker PMPTSP menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis kepada pelaku usaha dan UMKM, Rabu (9/11/2022). “Jadi kegiatan hari ini berkaitan dengan permudahan pelayanan kepada pelaku UMKM dan pelaku usaha yang ada di Kota Malang. Kami dari Disnaker PMPTSP, terutama dari Bidang Perizinan, kami berkomitmen sesuai dengan UU Cipta kerja,” ujar Kadisnaker PMPTSP, Arif Tri Sastyawan, saat ditemui usai memberikan sambutan.

Dia menjelaskan bahwa sebenarnya jumlah UKM dan UMKM di Kota Malang sudah cukup banyak. Bahkan, nilai investasi Kota Malang pada 2022 ini telah melampaui target yang ditetapkan. Invesitasnya menembus Rp. 4, 3 triliun sedangkan target awal sebesar Rp. 1,3 triliun.

“Investasi Kota Malang banyak, yang pasti kita punya database UMKM di Kota Malang. Totalnya yang ada di Kota Malang ini untuk restoran sampai 3 ribu, kalau UMKMnya kita punya data untuk investasi. Di 17 bulan ini ada investasi di Sulawesi, salah satunya yang kita bawa adalah UMKM kota Malang,” sambungnya.

Sosialisasi  juga bertujuan untuk memperkenalkan sistem Online Single Submission (OSS) pada pelaku UMKM. “Jadi kendala saat ini kan masih pada pelaku usaha yang ada di Kota Malang. Terutama yang UMKM, yang belum paham dengan Online Single Submission (OSS). Intinya kami dari Disnaker memberikan kemudahan seluas-luasnya kepada pelaku usaha di Kota Malang,” serunya.

Arif kemudian menyebutkan adanya konsekuensi yang ditanggung oleh pengusaha, ketika telah terbit perizinan usahanya. Dikatakannya bahwa pengusaha wajib memberikan laporan terkait usahanya agar dapat terus dipantau oleh Disnaker. Tujuan pelaporan tersebut agar Disnaker dapat mengetahui manakala terjadi kendala yang dihadapi oleh pelaku usaha.

Seandainya belum bisa untuk memberikan pelaporan, sambungnya, pelaku usaha dapat mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP). Menurut Arif, di MPP nantinya pelaku UMKM akan dibantu dan diberikan pendampingan terkait dengan pelaporan usahanya.

Lebih lanjut dia menandaskan semakin menggiatkan gairah UMKM di Kota Malang, pihaknya akan bekerjasama dengan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) kota Malang, untuk memberikan stan UMKM di MPP.

“Jadi selain di Malang Creative Center (MCC). Di MPP juga akan ada stand untuk UMKM di Kota Malang agar bisa menampilkan produk-produknya. Harapan kita nanti ketika ada yang mengurus investasi, siapa tahu dapat berjodoh di MPP. Jadi saat mereka melihat peluang, maka kita sinkronkan,” pungkasnya.

Terpisah, Wali Kota Malang, Sutiaji dalam sambutannya mengatakan pihaknya akan terus berbenah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi pelaku UMKM dan pelaku usaha di Kota Malang.

Permudahan pelayanan tersebut dijelaskan Sutiaji, sebagai bentuk perwujudan misi ke 4 Pemkot Malang. Yakni memastikan kepuasan masyarakat atas layanan pemerintah yang tertib hukum, profesional, dan akuntabel.

“Kami terus berbenah memberikan layanan terbaik bagi semua pelaku usaha. Terlebih Kota Malang ini kota bermartabat. Kami juga melaksanakan misi ke 4, memastikan kepuasan masyarakat atas layanan pemerintah yang tertib hukum profesional dan akuntabel,” jelasnya.

Sebagai informasi, dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan Maklumat Pemenuhan Kewajiban Perizinan Berusaha dengan perwakilan pelaku usaha di Kota Malang. Diantaranya yakni pengusaha tanaman hidroponik, usaha bidang pertanian dan budidaya bunga telang, serta usaha industri kain rajutan. (*)

Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.