21 April 2025

Get In Touch

Soal Kemenangan 5 Partai Penggugat, KPU Pelajari Putusan Bawaslu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari

DENPASAR (Lenteratoday)- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari belum bisa berkomentar banyak mengenai hasil putusan Bawaslu yang memenangkan gugatan 5 partai politik (parpol) tidak lolos verifikasi administrasi. Hasyim mengatakan keputusan Bawaslu itu secara umum memberikan kesempatan kepada lima parpol tersebut untuk melengkapi syarat.

"Setidaknya-tidaknya secara garis besar boleh bawa seluruh melalui putusan Bawaslu tersebut partai-partai ini diberikan kesempatan untuk melengkapi syarat administratif yang pada waktu itu dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU," kata Hasyim usai berkunjung ke Kantor KPU Provinsi Bali, Sabtu (5/11/2022).

Seperti diketahui Bawaslu menggelar sidang soal gugatan verifikasi pendaftaran pemilu. Ada lima partai yang gugatannya dikabulkan, mereka adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republik, Partai Republik Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo). Masing-masing partai melaksanakan sidang secara terpisah.

Namun, Hasyim mengatakan pihaknya bakal mempelajari hasil putusan itu. Hasyim menyebut kesempatan bagi kelima parpol untuk melengkapi persyaratan administrasi yakni selama 3 hari sejak putusan itu dibacakan."Kemudian kami sebenarnya sedang mempelajari ya bahwa putusan Bawaslu tersebut yang mengabulkan sebagian permohonan partai politik itu," ujar Hasyim.

"Jangka waktunya menurut informasi yang saya terima adalah kesempatan unggahnya itu kan atau melengkapinya itu 1x24 jam, ukurannya adalah keputusan itu dilaksanakan 3 hari setelah diucapkan atau dibacakan," imbuhnya.

Hasyim mengatakan KPU bakal mempelajari mekanisme untuk menjalankan putusan Bawaslu tersebut. Nantinya, KPU akan membuat penilaian final soal kelayakan kelengkapan administrasi dari kelima parpol.

"Tim di KPU sedang mempelajari putusan Bawaslu tersebut dan bagaimana cara melaksanakan keputusan Bawaslu tersebut. Nah sehingga kesempatannya sebenarnya tidak langsung otomatis verifikasi faktual," ujarnya.

"Kemudian dari situ akan dibuat penilaian atau kesimpulan apakah memenuhi syarat atau tidak dokumen-dokumen yang diberi kesempatan untuk dilengkapi," lanjut Hasyim.(*)

Reporter:hiski,rls | Editor:widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.