21 April 2025

Get In Touch

DPRD Himbau Masyarakat Bayar PBB Demi Lancarnya Pembangunan

Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari
Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Pembangunan infrastruktur maupun pembangunan di berbagai bidang lainnya, sebagaimana dicanangkan Walikota Palangka Raya, tidak akan dapat terwujud, tanpa adanya peran serta masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Terkait hal ini, Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari, meminta masyarakat Kota Palangka Raya agar meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan serta Perkotaan.

"Jika masyarakat taat membayar pajak, ini akan mendukung program Pemkot untuk membenahi infrastruktur, ekonomi, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor PBB," papar Tantawi, Jumat (4/11/2022).

Sementara itu ia mengatakan, jika masyarakat Kota Palangka Raya sudah tertib dalam membayar PBB, tentunya akan menambah pemasukan kas daerah, sehingga berdampak pada pesatnya pembangunan di daerah setempat.

Disatu sisi Tantawi menuturkan, hasil pembayaran dari PBB tersebut nantinya akan digunakan Pemerintah untuk melaksanakan pembangunan di daerah setempat. Sayangnya selama ini, sebagian masyarakat belum memahami dan menganggap PBB hanya membebani saat menerima surat penagihan. Bahkan tidak sedikit masyarakat yang mengabaikan dan tidak membayarkan kewajibannya.

"Padahal jika pembayaran PBB dari masyarakat lancar, target capaian PAD kota akan maksimal, sehingga rencana pembangunan yang telah diprogramkan Pemkot dapat terlaksana,” ungkapnya.

Sementara itu ia menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya yang menjadi wajib PBB, agar bisa segera membayarkan kewajibannya ke instansi terkait, yang mana akan meringankan beban pajak ke depannya.

Selebihnya Tantawi mengajak masyarakat di daerah setempat untuk segera menunaikan kewajiban membayar PBB. Pajak merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Jika menunda atau menunggak, justru akan menimbulkan denda yang akibatnya pajak yang harus dibayarkan lebih besar yang pada akhirnya menjadi beban bagi wajib pajak yang bersangkutan.

"Jangan ragu atau lalai membayar pajak, karena hasil dari pembayaran PBB sebenarnya sudah kita nikmati bersama, antara lain pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, pendidikan, serta prasarana lainnya," pungkasnya.

Reporter : Novita | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.