
MADIUN (Lenteratoday) – Lapas Pemuda Madiun (Lasdaun) memberikan penghargaan pada dua petugasnya karena telah berhasil mengagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 3,5 gram pada Kamis (6/10/2022) lalu. Kedua petugas tersebut yaitu SM, Staff Jabatan Fungsional Umum (JFU) Bagian Urusan Umum dan AP, Staff JFU Bagian Sarana Kerja.
Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Kalapas, Ardian Nova Christiawan, disaksikan Pejabat Struktural dan seluruh Petugas saat Apel di Halaman Upacara Gedung I pada Senin (31/10/2022) pagi.
Kalapas Ardian Nova mengapresiasi setinggi-tingginya kepada penerima penghargaan. Dia berharap melalui pemberian penghargaan ini menjadi pendorong untuk pegawai lainnya untuk meningkatkan pengabdiannya, sehingga mendapatkan prestasi serupa.
“Ini komitmen Lapas Pemuda Madiun untuk memberikan reward kepada mereka yang memang pantas untuk diberikan reward. Namun disisi lain, kami tetap akan terus waspada terhadap upaya penyelundupan, dan tentunya juga akan kami tingkatkan sinergitas baik di internal maupun dengan stakeholder terkait,” pungkas Kalapas.
Sementara, Usai menerima penghargaan, SM mengatakan bahwa dia tidak menyangka akan mendapatkan penghargaan sebagai Pegawai Berprestasi atas kejadian tersebut. Pasalnya, dia mengaku hanya melakukan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Sebelum berangkat dinas, saya selalu niatkan sebagai ibadah dengan tujuan hanya mengharap keberkahan dari Allah SWT. Serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan mengikuti prosedur (SOP) yang berlaku,” ujarnya.
“Kerja baik dan kerja benar merupakan kunci dalam melaksanakan tugas. Sedangkan, penghargaan itu merupakan bonus dari apa yang telah kita laksanakan selama bertugas, guna menjadikan diri untuk semakin bersemangat dalam melaksanakan tugas-tugas selanjutnya,” tambahnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh penerima penghargaan dari AP, Staff JFU Sarana Kerja, mengatakan penggagalan tersebut terjadi secara spontanitas. Di mana dia hanya melakukan tugas sesuai SOP tanpa ada prasangka buruk terhadap pengunjung.
“Gak ada mimpi apa-apa, semua spontanitas. Kita bekerja sesuai SOP, semua barang titipan diperiksa dan digeledah. Meskipun berupa lauk-pauk kita periksa sesuai SOP. Apalagi bentuknya mencurigakan. Meskipun bentuknya ayam, tetep kita iris-iris untuk memastikan barang tersebut steril sebelum masuk,” tegasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, petugas Lapas Pemuda Madiun berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu dan pil ekstasi dalam ayam goreng tepung (ayam crispy) yang dibawa seorang Hariyanti asal Grogol Desa Sugihwaras RT.3 RW. 3 Kec./Kab. Lamongan ini. Ayam tersebut aian diberikan pada Rony Ardiansyah keponakannya yang ada di dalam Lapas.
Setelah berhasil melewati pengecekan administrasi, Hariyanti melanjutkan ke loket pemeriksaan barang. Di loket tersebut Petugas mencurigai keadaan ayam goreng tepung yang tidak sesuai dengan ukuran pada umumnya. Sehingga Petugas memotong menjadi beberapa bagian dan ditemukan 4 plastik bening berisi kristal putih. Akhirnya ditemukan 3,5 gram sabu dan 4 butir ekstasi pada 1 paha dan 2 dada ayam goreng tepung.
Akhirnya, tersangka dilimpahkan ke Satreskoba Polres Madiun Kota untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, berikut mengamankan barang bukti. Sedangkan warga binaan yang terlibat diberikan hukuman disiplin karena pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran kategori berat.
Sebagai informasi, berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Lapas Pemuda Madiun, Hariyanti telah melakukan penitipan barang sebanyak 6 kali dengan tujuan penitipan barang/makanan kepada narapidana yang berbeda-beda. (*)
Sumber : Humas Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun | Editor : Lutfiyu Handi