BUKTI kejahatan 3 industri farmasi dibeberkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).PT Yarindo Pharmatama, yaitu Flurin DMP Sirup terbukti menggunakan bahan baku propilen glikol yang mengandung etilen glikol sebesar 48 mg/ml, di mana syaratnya harus kurang dari 0,1 mg/m. Artinya, cemaran zat berbahayanya 48 kali lipat dari batas aman. Selanjutnya PT Universal Pharmaceutical Industries (Unipharma) dengan produk Unibebi Demam Syrop, Unibebi Demam Drops, Unibebi Cough Syrup. Diketahui, bahan baku propilen glikol produksi Dow Chemical Thailand. Terakhir, produk obat sirup Paracetamol Drops, Paracetamol Syrup rasa peppermint produksi PT Afi Farma. Selain pencabutan izin dan penarikan produk di pasar, produsen obat terseut terancampidana 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Polri pun telah mengenai dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kasus gagal ginjal akut pada anak. Ingat, sedikitnya sudah ada 157 anak meninggal dunia. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2022/11/01112022.pdf
[3d-flip-book id="117975" ][/3d-flip-book]https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2022/11/01112022.pdf">