
Blitar - Atas kejadian yang menimpa ibu hamil dengan riwayat negatif Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang sempat ditolak 2 rumah sakit, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Dinas Kesehatan Kota Blitar meminta maaf.
Permintaan maaf itu setelah sehari muncul keluhan dari ibu hamil yang kesulitan periksa kandungan di Kota Blitar, karena ditolak 2 dokter dari 2 rumah sakit dengan alasan pernah menyandang status PDP, padahal sudah dinyatakan negatif Virus Corona (Covid-19) sesuai hasil 2 kali Swab Test. Serta tidak membawa surat keterangan sehat, dari rumah sakit yang merawat sebelumnya yang dikeluarkan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.
Pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Dinas Kesehatan Kota Blitar langsung memberikan respon, dengan meminta maaf atas kurang baiknya koordinasi antar lembaga. "Sehingga mengakibatkan ketidaknyamanan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan untuk ibu hamil," tutur Ketua IDI Kota Blitar, dr H Mafrurrochim Hasyim, Sabtu (25/4/2020).
Hasyim menjelaskan setelah mempelajari kronologis dari kejadian ini, pihaknya berjanji akan segera menindaklanjuti berkoordinasi dengan pihak terkait. "Dari sisi prosedur penanganan pasien dengan riwayat PDP Covid-19, memang harus diberlakukan prinsip kehati-hatian. Karena dampaknya sangat luas ketika terjadi penularan di fasilitas kesehatan baik praktek dokter maupun RS," jelas pria yang juga menjabat Direktur RS Syuhada Haji Kota Blitar ini.
Jadi yang perlu dikaji dan dibenahi, yaitu prosedur surat keterangan sehat atau hasil tes untuk pasien. Yang seharusnya diberikan langsung pada pasien atau harus ada permintaan. "Sehingga pasien tidak kesulitan, ketika butuh pelayanan kesehatan lagi," bebernya.
Beruntung kondisi Ny PA yang membutuhkan pemeriksaan kondisi kandungan bisa dipenuhi, setelah mendapat pelayanan dari di RS Syuhada Haji Kota Blitar. "Informasi terakhir yang saya terima, Ny PA sudah dilayani dengan baik oleh dr Novi," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Blitar, dr M Muchlis menyampaikan tanggapannya atas kondisi yang dialami Ny PA, bahwa maksud dari dokter adalah bukan menolak. "Tapi penerapan sikap kehati-hatian dokter, pada masa pandemi Covid-19 seperti saat ini. Menimbulkan perbedaan persepsi, sehingga menjadi salah paham," kata Muchlis.
Diungkapkan Muchlis jika ketidakpahaman pasien terhadap prosedur kesehatan saat wabah Covid-19, serta kebutuhan akan pelayanan kesehatan pasien bisa mengakibatkan perbedaan pendapat ungkapnya.
Oleh karena itu Muchlis berusaha kedepan tidak ada lagi kejadian serupa, kami dari jajaran Dinkes Kota Blitar dan fasilitas pelayanan kesehatan baik dokter praktek perorangan, puskesmas, klinik, dan rumah sakit akan meningkatkan efektifitas koordinasi bersama.
"Untuk saling introspeksi diri dan saling mengingatkan, bahwa komunikasi yang baik dan benar serta efektif akan sangat bermanfaat bagi kedua belah pihak yaitu dokter sebagai pemberi pelayanan kesehatan dan pasien sebagai penerima pelayanan kesehatan," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Yoppy warga Jl. Sumatra Kota Blitar mengeluhkan kesulitan memeriksakan kandungan isterinya Ny PA, karena memiliki riwayat Pasien Dengan Pengawasan (PDP) negatif Covid-19 berdasarkan hasil Swab Test 2 kali. Hingga mengalami penolakan dari 2 dokter di 2 RS swasta yang berbeda, dengan alasan tidak membawa surat keterangan sehat dan tidak memiliki fasilitas pelayanan standar Covid-19. Sehingga diarahkan periksa ke rumah sakit awal, yang merawat dan menanganinya. (ais)