20 April 2025

Get In Touch

Jelang PSBB, DPRD Minta Pemkot Surabaya Sosialisasi Cepat, Intensif dan Massif

Jelang PSBB, DPRD Minta Pemkot Surabaya Sosialisasi Cepat, Intensif dan Massif

Surabaya – Menjelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono meminta pada Pemkot Surabaya supaya melakukan sosialisasi dengan cepat, intensif, dan massif.

Politisi PDIP yang akrab dengan panggilan Awi ini mengatakansosialisasi harus menyeluruh dan menjelaskan apa itu PSBB berdasar Perwali 16tahun 2020. Kemudian terkait dengan waktu penerapan, kewajiban dan hal masyarakat,hingga bagaimana kebijakan pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan dasarmasyarakat?

“Dalam sosialisasi, juga perlu ditekankan 3 kata kunci di masa pendemi Covid-19: tetap di rumah (stay at home), pakai masker, dan jaga jarak (social distancing dan physical distancing). Itu adalah hal praktis yang bisa dilakukan individu-individu dan keluarga,” katanya, Sabtu (25/4/2020)

Yang tak kalah penting adalah masyarakat harus tahu jikadalam penerapan PSBB ini ada sanksi yang bakal ditegakkan jika terjadipelanggaran. Sanksi mulai dari bentuk teguran lisan, teguran tertulis, hinggatindakan pemerintah untuk menghentikan pelanggaran, sampai pencabutan ijin. “Lawenforcement atau penindakan hukum adalah salah satu pembeda, antara situasisebelum dan setelah diterapkan PSBB,” tandasnya.

Dia juga mengatakan, bahwa banyak istilah dalam PSBB yangmungkin tidak mampu difahami masyarakat umum. Karena itu dia meminta supaya sosialisasidilakukan dengan menggunakan bahasa yang budah mudah dicerna dan jugamenyangkut hal-hal dasar. Dengan demikian, ornag awam pun bisa mencerna dengan.

Terkait dengan hal itu, maka sosialisasi bisa menggunakan bahasayang mudah dan sudah dikenal masyarakat, misal bahasa Indonesia, bahasaSuroboyo, dan Madura.

Cara lain dalam sosialisasi juga harus dilakukan dengan carakreatif, diantaranya dengan menggunakan menyebar potongan-potongan poster danvideo, yang dishare melalui berbagai saluran media sosial dan grup-grup WA(WhatsApp), atau dirilis melalui media cetak dan elektronik.

“Sosialisasi saya sebut berlangsung massif, karenamelibatkan seluruh jaringan pemerintahan, jaringan sosial dan jaringan ekonomi,hingga ke level RT / RW, hingga komunitas-komunitas hingga pribadi-pribadiwarga di setiap rumah,” katanya.

Sosialisasi juga perlu dilakukan sebelum penerapan PSBB maupunselama penerapan PSBB. Juga perlu diterangkan pada publik tentang fasilitaskomunikasi yang tersedia dan fasilitas kesehatan, yang mudah dijangkaumasyarakat selama diberlakukan PSBB. Ini penting. Karena untuk mengantisipasijika selama pemberlakuan PSBB terdapat kasus-kasus atau persoalan dimasyarakat.

“Prinsipnya, sosialisasi adalah pemenuhan hak informasi,sesuatu yang sangat mendasar bagi masyarakat. Masyarakat berhak tahu dantersadar, kebijakan apa yang sedang ditempuh Pemerintah Kota Surabaya dengantujuan menghentikan penyebaran virus Corona (Covid-19),” tandasnya.

Awi juga mengaskan bahwa harus disadari Peraturan Wali KotaSurabaya (Perwali) Nomor 16 tahun 2020 tentang PSBB bukanlah produk hukum yangbiasa. Karena dibuat dalam waktu cepat, dan harus lekas-lekas diterapkan.Mengingat aspek kedaruratan yang sangat menonjol. Meski telah diundangkanPemkot, tidak otomatis seluruh masyarakat luas tahu, mengerti dan memahamiproduk hukum itu.

“Keberhasilan PSBB ini selain karena kerja keras pemerintah,segenap tenaga medis dan aparatur keamanan, juga keberhasilan PSBB harusditopang partisipasi publik, dalam bentuk ketaatan warga masyarakat. Tanpapartisipasi publik, tanpa ketaatan warga masyarakat, mustahil PSBB berhasil menghentikanpendemi Covid-19,” pungasnya. (ard/ist)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.