20 April 2025

Get In Touch

Bermodal Gunting, Komplotan Curanmor Antar Kota Gasak 2 Mobil di Hari Pertama Ramadhan

Bermodal Gunting, Komplotan Curanmor Antar Kota Gasak 2 Mobil di Hari Pertama Ramadhan

Blitar - Hari pertama puasa Ramadhan, jajaran Satreskrim Polres Blitar Kota meringkus komplotan pencuriaan kendaraan bermotor (curanmor) antar kota. Hanya dengan bermodal gunting, bisa menggasak 2 mobil.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela melalui Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Ardi Purboyo menandaskan jika tertangkapnya komplotan ini berawal dari informasi warga bahwa ada pelaku pencurian mobil.

"Warga curiga dengan adanya orang yang kos di desa mereka, kondisinya bertato pekerjaannya tidak jelas tapi membawa mobil," tutur AKP Ardi pada wartawan, Jumat (24/4/2020).

Petugas kemudian melakukan penyelidikan serta mengamankan seseorang yang dicurigai tadi, beserta mobilnya di Desa Maliran Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Setelah diamankan dan diperiksa, serta berkoordinasi dengan Polres Kediri. Orang tersebut mengaku pelaku curanmor bernama Sukadi alias Kadi (46) warga Desa Ngantang, Kabupaten Malang. "Beserta barang bukti mobil pick up L 300 warna coklat nopol AG 9464 DH," jelasnya.

Dari penangkapan tersangka Kadi ini dikembangkan oleh penyidik, hingga mengaku dalam aksinya tidak sendiri tapi bersama komplotannya Kusrianto alias Antok (41) warga Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Ketika akan ditangkap, ternyata Antok berada di rumah isterinya di Desa Panjer, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

"Saat ditangkap di rumah isterinya, petugas juga mengamankan sebuah mobil Suzuki Carry warna merah nopol L 1266 XK yang juga hasil curian," papar AKP Ardi.

Adapun modus komplotan ini, diungkapkan AKP Ardi dengan cara merusak sistem kelistrikan mobil yang akan dicuri. "Jadi tidak merusak kunci mobil, tapi merusak kelistrikannya dengan menggunakan gunting. Kemudian bisa membawanya pergi," ungkapnya.

Apakah mobil hasil curian dipakai sendiri atau dijual ke penadah, AKP Ardi mengaku sedang mendalaminya. Termasuk berkoordinasi dengan Polres asal mobil hasil curian terdaftar, seperti Kediri Kabupaten dan Surabaya. "Sementara masih dipakai sendiri, selanjutnya akan dijual atau dijual protolan sedang kita dalami," tandasnya.

Ditambahkan AKP Ardi kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara pungkasnya. (ais)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.