
LETRA.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menancapkan taringnya di tengah isu pelemahan akibat revisi UU Komisi Antirasuah ini. Terbaru, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjadi menteri ke-2 dalam Kabinet Kerja Jilid 1 Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tersandung kasus korupsi. Sebelumnya, KPK telah menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham yang terjerat kasus korupsi proyek PLTU Riau-1.
Imam ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (18/9/2019) dalam kasus korupsi dana hibah Komite OlahragaNasional (KONI). Politikus PKB ini diduga menerima total komitmen fee sebesarRp 26,5 miliar.
Sebelumnya, Idrus Marham yang dilantik oleh PresidenIndonesia, Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Sosial pada 17 Januari 2018, mengundurkandiri pada 24 Agustus 2018 karena terjerat kasus korupsi. Idrus Marham didugaoleh KPK terlibat dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Pada Jumat (24/8/2018), Idrus telah resmi ditetapkan KPKsebagai tersangka. Idrus Marham ditetapkan sebagai tersangka karena mintakomisi senilai 1,5 juta USD dari Proyek PLN Riau.Penetapan tersangka dimulaidengan penetapan Eni Maulani Siregar sebagai tersangka. Menurut KPK, peran IMialah membantu Eni Maulani Siregar (EMS), yang merupakan wakil Komisi VII DPRRI dalam proyek suap PLTU Riau 1.
Di era sebelumnya, yaitu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono(SBY) sedikitnya ada 6 menteri yang menjadi tersangka kasus rasuah. Kasus yangmelibatkan menteri SBY ini paling menggemparkan ketika Menteri Pemuda danOlahraga Andi Alfian Mallarangeng pada 6 Desember 2012 ditetapkan tersangkaoleh KPK.
Tiga tahun menjabat menteri akhirnya bekas Sekretaris DewanPertimbangan Partai Demokrat itu divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsimegaproyek stadion olahraga di Bukit Hambalang pada 18 Juli 2014.2. Andimerupakan Menteri Pemuda dan Olahraga yang menjabat pada 22 Oktober 2009 hingga7 Desember 2012.
Ia terjerat dalam kasus korupsi dalam proyek PembangunanPusat Pendidikan, Pelatihan, Pekolah Olahraga Nasional (P3SON). Dalam keputusansidang pidananya, Andi dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta dansubsider 2 bulan kurungan.
Ada juga MenteriBadan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan yang pernah menjabat pada 19Oktober 2011 hingga 20 Oktober 2014 ini tersandung korupsi pada penjualan asetPT Panca Wira Usaha, Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Hal tersebut terjadi pada tahun 2003 semasa Dahlan menjabatsebagai direktur utama PT PWU. Dahlan dinyatakan bersalah dan divonis dua tahunpenjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 21 April 2017. Kemudianpihak Dahlan mengajukan banding dan diputuskan bebas oleh Majelis HakimPengadilan Tinggi Surabaya pada 31 Agustus 2017.
Menteri selanjutnya adalah Jero Wacik. Mantan MenteriKebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik tersandung kasus korupsi pengadaan proyekdan dana operasional menteri di Kementerian ESDM tahun 2011-2013.
Jero yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Energi dansumber Daya Mineral ini dihukum pidana penjara selama empat tahun pada 9Februari 2016. Kemudian Mahakamah Agung memperberat hukuman Jero Wacik dariempat menjadi delapan tahun penjara setelah mengabulkan permohonan kasasi yangdiajukan penuntut umum.
Jero Wacik juga diwajibkan membayar denda Rp300 jutasubsider enam bulan kurungan. Selain itu, hukuman tambahan berupa kewajibanmengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.073.031.442 subsider 2tahun penjara dibebankan kepada Jero Wacik.
Suryadharma Ali yang merupakan Menteri Negara Koperasionaldan Usaha Kecil Menengah tahun jabatan Oktober 2004 hingga Oktober 2009 danjuga Menteri Agama pada masa jabatan 22 Oktober 2009 menjadi daftarselanjutnya.
Dirinya terkena kasus korupsi penyelenggaraan haji dikementerian Agama tahun 2010-2011 dan djatuhi hukuman penjara selam 6 tahun dandenda Rp 300 juta. Suryadharma Ali mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKIJakarta, namun banding yang diajukan ditolak dan Pengadilan Tinggi jugamemperberat masa hukuman penjara menjadi 10 tahun.
Tak hanya itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI jugamenjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Suryadharma.
Mantan Menteri Sosial, Bachtiar Chamsyah diadili karenapenunjukan langsung proyek mesin jahit, sapi potong, dan sarung pada 2006-2008.Bekas menteri SBY asal PPP ini sebetulnya sudah menjabat sejak era presidenMegawati namun baru melakukan tindakan korupsi pada kabinet SBY periodepertama.
Bachtiar Chamsyah divonis 20 bulan penjara oleh PengadilanNegeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta pada 22 Maret 2011, dan diwajibkanmembayar denda Rp 50 juta.
Sebab, kibat kebijakan tersebut negara dirugikan senilai Rp33,7 miliar. Kerugian negara akibat pengadaan sapi impor pada 2004 sebesar Rp1,9 miliar, pengadaan sarung selama 2006-2008 senilai Rp 11,3 miliar, pengadaanmesin jahit sepanjang 2004-2006 sejumlah Rp 20,3 miliar. Sehingga totalkerugian sebesar Rp 33,7 miliar.
Selanjutnya adalajh Mantan Menteri Kesehatan Siti FadilahSupari . Siti Fadillah didakwa merugikan keuangan negara Rp 6,1 miliar daripengadaan alat kesehatan, guna mengantisipasi kejadian luar biasa 2005 diKemenkes, dan menerima suap Rp 1,875 miliar dari PT Graha Ismaya.
Siti Fadillah didakwa merugikan keuangan negara Rp 6,1 miliardari pengadaan alat kesehatan, guna mengantisipasi kejadian luar biasa 2005 diKemenkes, dan menerima suap Rp 1,875 miliar dari PT Graha Ismaya. Siti dihukumvonis penjara selama empat tahun dan wajib mengembalikan uang senilai Rp 1,4miliar.Siti juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulankurungan.
Haruskah daftar ini terus berlanjut?(ins)