20 April 2025

Get In Touch

Menjelang PSBB, Pemkab Diminta Segera Distribusikan Bantuan

Menjelang PSBB, Pemkab Diminta Segera Distribusikan Bantuan

Sidoarjo - PSBB Surabaya Raya sudah resmi diputuskan. Pemerintah Sidoarjo diminta segera merealisasikan dan menyalurkan jaring pengaman sosial yang dijanjikan.

Ketua Panitia kerja (Panja) penanganan covid-19 DPRD Sidoarjo, Choirul Hidayat , menuturkan kebijakan pemerintah yang sudah berubah dari pendekatan jaga jarak (Social Distancing) menjadi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun  kebijakan ini bagaikan buah simalakama bagi masyarakat kalangan bawah.

"Bantuan dari Pemda Sidoarjo baik paket sembako dan jutaan masker yang dijanjikan kurang lebih masih 10% warga Sidoarjo yang merasakan, bahkan Pemda Sidoarjo dirasa kalah cepat dibanding komunitas dan pihak swasta lain " ujar Hidayat, Jumat ( 24/04/2020).

Sebelumnya, ketua gugus tugas Covid-19 Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin mengatakan telah membagikan seribu masker kepada masyarakat.

"Total ada 1,5 juta masker yang akan dibagikan Pemkab Sidoarjo kepada pedagang dan warga," ujarnya

Ketua gugus tugas ini mengatakan, dalam waktu dekat jika sudah diberlakukan Pembatasan Sosialisasi Berskala Besar (PSBB) maka pedagang yang tidak menggunakan masker bisa di sanksi dengan penutupan.

Dayat menambahkan, "jaring pengaman sosial yang dibutuhkan di harapkan segera muncul di tengah masyarakat sebelum PSBB diterapkan pasalnya banyak aktivitas ekonomi warga terhenti dan akan berpotensi memunculkan krisis ekonomi," Imbuh politisi PDI Perjuangan

Selain itu, sanksi denda dan/atau kerja sosial dianggap lebih tepat bagi pelanggar aturan PSBB, untuk menumbuhkan kesadaran, lebih bermanfaat, dan mendorong solidaritas sesama.

Di beritakan sebelumnya, Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, instansi berwenang, dalam hal ini aparat, dapat melakukan penegakan hukum bagi pelanggar PSBB--misalnya, tetap berkerumun di tempat umum--sesuai ketentuan UU. UU yang dirujuk adalah UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam pasal 93, disebutkan jika para pelanggar kekarantinaan kesehatan "dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta." PSBB adalah salah satu perwujudan dari kekarantinaan kesehatan tersebut.
(Pin)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.