21 April 2025

Get In Touch

Terkait Larangan Edar Obat Sirup, Ini Pendapat DPRD Jatim

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih.

SURABAYA (Lenteratoday) – Keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) untuk menarik dan menghentikan peredaran obat sirup dinilai Komisi E DPRD Jawa Timur sebagai langkah tepat. Di satu sisi, dia juga meminta pada masyarakat tetap waspada, tidak panik dan tidak termakan informasi hoax.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih, meminta masyarakat lebih mengedepankan pengemuman dari pemerintah.  “Tetap waspada, jangan mudah terbawa info hoax. Baca saja pengumuman resmi pemerintah,” tandasnya, Jumat (21/10/2022).

Dia juga meminta pada masyarakat supaya menemukan gejala pada anak yang berindikasi ke pengakit ginjal dan lainnya supaya segera memeriksakan ke dokter. Dengan demikian, akan mendapatkan penanganan dan tindakan medis lebih awal. Terlebih lagi, kasus kematian yang disebabkan penyakit ginjal akut ini bisa mencapai 50 persen. “Bila ada gejala tertentu pada anak-anak kita, segera diperiksakan ke dokter,” tandasnya.

Politisi asal Malang ini juga mengharapkan pada Dinas terkait dalam hal ini Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur untuk mengawal isu ini dengan tepat dan sebaik mungkin. “Oh ya, untuk Dinkes diharap mengawal isu ini dengan tepat. Melakukan edukasi dengan benar dan memastikan menyampaikan kontranarasi untuk info-info hoax yang meresahkan,” sambungnya.

Untuk diketahui pasien anak yang terkena accute kidney Injury (AKI) atau gagal ginjal akut misterius terdeteksi memiliki 3 zat kimia berbahaya (ethylene glycol-EG, diethylene glycol-DEG, ethylene glycol butyl ether-EGBE). Untuk itu, BPOM pun sudah mengungkap dan memerintahkan penarikan 5 obat sirup yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG di atas batas aman.

Lima obat sirup tersebut yaitu Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml; Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml; Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml; Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml; dan Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

"Terhadap hasil uji lima obat sirup dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman sebagaimana tercantum pada poin lima, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan obat sirup dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," demikian keterangan resmi BPOM, Kamis (20/10/2022).

Diketahui, balita yang teridentifikasi AKI sudah mencapai 70-an per bulan dengan fatality/kematian rate mendekat 50%. Di India, insiden semacam ini sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 1970-an dan terulang beberapa kali setelah itu. Kemudian, delapan negara lainnya juga sempat dihantui fenomena serupa, yaitu Panama, China, Haiti, Bangladesh, Nigeria, Gambia, dan baru-baru ini Indonesia.

"BPOM bersama Kementerian Kesehatan, pakar kefarmasian, pakar farmakologi klinis, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif berbagai kemungkinan faktor risiko penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI)," tulis BPOM. (*)

Reporter : Lutfi | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.