
SIDOARJO (Lenteratoday) - Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut Juanda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Baby Lobster (BL) tujuan Singapura melalui Terminal 2 keberangkatan Internasional Bandara Juanda.
Pengamanan ini merupakan konsekuensi Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut Juanda terkait dengan keberadaan Bandara Juanda sebagai salah satu Bandara Enclave Civil di Indonesia, sehingga pengamanan di wilayah bandara menjadi tanggung jawab sepenuhnya oleh Lanudal Juanda.
Pengungkapan upaya penyelundupan ini berawal dari informasi Intelijen, akan ada pengiriman Baby Lobster yang berangkat dari Surabaya tujuan Singapura pada hari Senin (17/10/2022) melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Juanda.

Kolonel Laut (P) Heru Prastyo menegaskan, dalam keterangan persnya Selasa (18/10/2022), bahwa pelaku merupakan target operasi. "Petugas mencurigai penumpang berinisial RS beserta barang bawaannya berupa koper besar berwarna hitam yang merupakan target operasi penyelundupan Baby Lobster. Penumpang tersebut calon penumpang pesawat Batik Air ID-7131 rute Surabaya-Singapura," tuturnya.
Satgaspam Bandara Juanda bersama dengan pihak Bea Cukai, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, BKIPM Surabaya I, PT Angkasa Pura I
(Persero), serta Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya membagi sektor operasi penyekatan dan merencanakan proses penangkapan di area tersebut.

Selanjutnya, dilaksanakan penangkapan dengan barang bukti tanpa disertai dokumen resmi dan dilakukan pemeriksaan, Terdapat sebanyak 24 (dua puluh empat) kantong Benih Bening Lobster (BBL) jenis Pasir dan sebanyak 5 (lima) kantong jenis Mutiara disembunyikan di dalam koper besar. "Total sebanyak 29 kantong yang dibawa oleh pelaku," tambahnya.
Perhitungan barang bukti oleh BKIPM Surabaya I, disaksikan oleh Pasops Satgaspam, Pomal Lanudal Juanda, pam lanudal Juanda dan Bea Cukai Untuk memastikan
jumlah dan jenis dari BBL tersebut. Total keseluruhan BBL sebanyak 26.432 (dua puluh enam ribu empat ratus tiga puluh dua) ekor dengan kerugian negara mencapai Rp 1,3 milyar, dengan rincian barang bukti sebagai berikut, BBL Jenis Mutiara sebanyak = 5 kantong plastik berisi @736 ekor = 3.680 ekor. BBL Jenis Pasir sebanyak = 24 kantong plastik berisi @948 ekor = 22.752 ekor. Total Benih Bening Lobster = 26.432 ekor
Barang Bukti tersebut kemudian diserahterimakan ke BKIPM Surabaya I dan dilaksanakan pelepasan ke laut bebas di Madura. Selanjutnya akan dilaksanakan proses hukum lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku oleh Bea Cukai Juanda terkait pelanggaran Undang-undang Kepabeanan.
Kegiatan pengiriman ini diduga melanggar pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Kolonel Laut (P) Heru Prastyo menegaskan, Lanudal Juanda bersama rekan-rekan petugas stake holder tidak segan-segan untuk melaksanakan penindakan. "Hal ini merupakan peringatan keras bagi pihak-pihak yang masih ingin coba-coba melakukan tindakan pelanggaran hukum di wilayah Bandara Internasional Juanda," tegasnya.
Kegiatan pengungkapan upaya penyelundupan Benih Baby Lobster ini merupakan hasil kerjasama yang baik dan wujud sinergitas komunitas Bandara Juanda dalam sebuah tim yang terdiri dari Lanudal Juanda, Bea dan Cukai Juanda, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, BKIPM Surabaya I, PT Angkasa Pura I (Persero), serta Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya," pungkasnya.
Reporter : Sahlan Kurniawan | Editor : Endang Pergiwati