
SURABAYA (Lenteratoday) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur telah menyelesaikan verifikasi factual kepengurusan tingkat provinsi untuk 9 partai politik yang lolos seleksi administrasi peserta pemilu 2024 mendatang.
“Terkait verifikasi faktual kepengurusan di tingkat provinsi, kita sudah melaksanakan kemarin di tanggal 17 Oktober. Jadi, 9 partai politik sudah kita datangi dan sementara kita nyatakan memenuhi syarat untuk kepengurusan, jadi sekali lagi hanya untuk kepengurusan di tingkat provinsi 9 partai politik sudah kita nyatakan memenuhi syarat,” kata ketua KPU Jatim Choriul Anam, Selasa (18/10/2022) malam.
Sedangkan untuk verifikasi factual keanggotaan akan dilakukan KPU Kabupaten/kota mulai 15 Oktober hingga 4 November mendatang. Verifikasi factual keanggotaan ini dilakukan dengan mendatangi dari rumah ke rumah secara sampling. Dari situ akan dilakukan pendataan dan penhitungan apakah partai politik tersebut memenuhi syarat atau tidak.
Lebih lanjut , Anam menjelaskan bahwa sebenarnya ada 19 partai yang telah dinyatakan lolos secara administrasi sebagai peserta pemilu 2024 mendatang. Namun, 9 partai sudah secara sendirinya dinyatakan lolos verifikasi karena sudah lolos dalam keanggotaan di parlemen. Ke-9 partai yang telah lolos tersebut yaitu PAN, Partai Demokrat, Partai Golkar, PKS, PPP, PDIP, Partai Gerindra, PKB, dan Nasdem.
“Untuk kegiatan verifikasi faktual ini memang sesuai putusan MK nomor 55 bahwa yang di faktual hanya partai politik di luar parlemen threshold (PT), dari non PT ya. Meskipun memang ada partai lama seperti Perindo, misalkan, Hanura, ini kategori pakai lama tapi yang non PT. Ada beberapa partai baru ada partai Ummat, ada Partai Buruh, ada PKN, ada Gelora, kemudian ada Garuda, ada partai lama ya jadi terdiri dari partai lama dan juga memang partai baru yang memang betul-betul baru dan itu jumlahnya ada 9 sampai hari,” tandas Anam.
Lebih detailnya, sembilan partai baru dan partai lama yang tidak memenuhi PT ini yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Ummat, dan Partai Buruh.
Lebih lanjutnya, Anam menjelaskan bahwa terkait dengan verifikasi factual keanggotanya, maka masyarakat yang didatangi untuk diverifikasi jika memang merasa bukan anggota dari partai politik yang dimaksud maka bisa mengisi berita acara bahwa yang bersangkutan bukan anggota partai politik yang dimaksud.
“Tanpa masyarakat menandatangani berita acara tersebut, maka secara legal formal yang bersangkutan tetap dianggap sebagai anggota partai politik. Bagi masyarakat lain yang memang tidak didatangi bisa cek di infopemilu.kpu.go.id cek partai politik di situ masyarakat bisa juga untuk melihat apakah yang bersangkutan dicatut misalkan jadi anggota partai politik atau tidak," tadasnya.
"Kalau pun kemudian di situ memang merasa dicatut tidak pernah menjadi menyampaikan atau menjadi anggota partai politik maka di situ ada file, ada lembar tanggapan dari yang bersangkutan. Dari tanggapan itulah kemudian akan kita lakukan dropping dari keanggotaan partai politik,” pungkasnya. (*)
Reporter : Lutfi | Editor : Lutfiyu Handi