
Surabaya- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sangat perhatiankepada warganya di tengah wabah Covid-19 ini, terutama Orang Tanpa Gejala(OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).Karenanya, pemkot mengkonsultasikan puasanya OTG, ODP, dan PDP itu kepadaMajelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya dan juga Dokter Ahli Gizi. “Jadi,tolong ini diperhatikan oleh warga, terutama yang OTG, ODP, dan PDP,” kataKepala Bagian Hubungan Masyarakat Kota Surabaya Febriadhitya Prajatara, Rabu(22/4/2020).
Sementara itu, Sekretaris Umum, Majelis Ulama Indonesia(MUI) Kota Surabaya, Muhammad Munif mengatakan dalam kaidah Ilmu Fiqih umum,orang sakit yang sudah ada keterangan atau anjuran dari dokter untuk tidakpuasa, maka orang tersebut sudah tidak boleh puasa. Tapi tetap wajib untukmeng-qadha ketika dia sudah sembuh.
“Orang sakit itu konsultasinya pasti ke dokter. Apalagiterkena wabah Covid-19 ini, pasti sudah ditangani oleh tim medis. Nah, kalaumenurut tim medis atau dokter tidak boleh puasa, maka sudah tidak boleh puasa.Itu berlaku pada semuanya, baik OTG, ODP, maupun PDP dan yang sudah positifCovid-19,” kata Munif.
Namun begitu, apabila orang-orang itu belum tersentuhpenanganan dokter, apalagi kondisinya sehat, maka wajib hukumnya dia berpuasa.Sebab, mungkin dengan puasa itu kondisi tubuhnya bisa lebih sehat dan terhindardari Covid-19 ini. “Jadi, intinya tergantung saran dan anjuran dari dokter,kalau dokter sudah menyarankan tidak boleh puasa, ya jangan puasa dan wajibqadha nanti. Intinya itu, tolong diperhatikan supaya Kota Surabaya aman,”ujarnya.
Di sisi yang lain, Ahli Gizi yang juga menjabat Ketua DPPPersatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI) Bidang Hukum dan Humas Andriyantomenjelaskan orang sehat di beraktivitas di rumah saja sudah pasti wajibberpuasa dengan tetap menjaga pola makan yang disesuaikan. Sedangkan OrangTanpa Gejala (OTG) yang dikarantina di rumah maka mereka boleh berpuasa.
“Tentunya dengan mengkonsumsi menu yang seimbang, perbanyaklauk pauk hewani terutama ikan laut, perbanyak konsumsi sayuran hijau danbuah-buahan, perbanyak minum minimal 8 gelas tiap hari. Selain itu, istirahatyang cukup, aktivitas ringan sebelum berbuka, konsumsi suplemen vitamin bilaada, dan minum-minuman yang hangat dan herbal,” kata dia.
Sedangkan orang lanjut usia yang rentan terhadap tertularnyaCovid-19, apabila merasa sehat dan fit, maka dia boleh berpuasa. Akan tetapibila mempunyai penyakit kronis, seperti DM, Gagal Ginjal, Jantung, Kanker, TBC,dan penyakit lainnya, maka dianjurkan tidak berpuasa.
Andriyanto memastikan, pada pasien Orang Dalam Pemantauan(ODP) yang dikarantina di Rumah atau di rumah sakit Darurat, maka sebaiknya diatidak puasa. Sebab, dia khawatir imun tubuh ODP itu masih belum kuat dan lebihrentan terserang virus. “Jadi, sebaiknya tidak puasa dulu. Dia harus selalumengkonsumsi makanan seimbang, tinggi anti oksida dan omega 3, banyak minumpanas dan herbal juga,” tegasnya.
Selain itu, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang dikarantinarumah atau tempat isolasi, karantina RS Darurat atau RS Rujukan, maka sebaiknyadia tidak berpuasa karena dia sudah dalam kondisi sakit. Apalagi pasien yangsudah terkonfirmasi positif Covid-19 dan sudah dirawat di rumah sakit daruratatau rujukan, maka itu sudah jelas tidak boleh puasa.
“Jadi, yang sudah PDP dan sudah positif Covid-19, sudahtidak boleh puasa. Nah, di rumah sakit atau di ruang isolasi, menu yangdisediakan harus TKTP (Prinsip Diet Tinggi Kalori Tinggi Protein, kaya antioksidan (Vitamin A/C/E/Selenium) dan kaya omega 3 sebagai anti inflamasi.Jumlah kebutuhan zat gizi tergantung usia, jenis kelamin dan kondisi umumpenderita,” pungkasnya. (*)